Selasa, 28 April 2015

Menghitung Besaran Bunga Kredit

Bagaimana Cara Menghitung Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) / PLR
SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) atau juga dikenal sebagai PLR (Prime Lending Rate) pada dasarnya adalah perhitungan komponen biaya kredit sebelum memperhitungkan premi risiko (Risk Premium).

BI membagi SBDK ke dalam beberapa segmen kredit yaitu Kredit Corporate, Kredit Retail, dan Kredit Konsumsi yang terbagi atas Kredit KPR, dan Non KPR dan pada awal 2013 ditambahkan segmen Kredit Mikro.

Peraturan BI terkait SBDK diatur dalam SE BI Nomor 15/1/DPNP tanggal 15 Januari 2013 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. SE BI ini merupakan pengaturan kembali dari SE BI No.13/5/DPNP tanggal 8 Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit.

SBDK terdiri dari 3 komponen dasar yaitu:
1. Cost of Funds
2. Overhead Cost
3. Margin

1. Cost of Funds
Cost of Funds adalah keseluruhan biaya pendanaan untuk mendanai sebuah kredit. Pada umumnya pendanaan kredit berasal dari gabungan customer deposits yang merupakan kombinasi dari Giro (Current Account), Tabungan (Saving Account) dan Time Deposits. Giro dan Tabungan adalah sumber biaya termurah pada sebuah bank karena tingkat bunga nya sangat rendah, untuk Rupiah sekitar 0%-2%. Sedangkan Time Deposit  adalah biaya mahal untuk pendanaan sebuah kredit. Time Deposit Rupiah yang di-cover LPS per May'12 adalah 5.5% walaupun pada pelaksanaannya ada special rate yang ditawarkan beberapa bank dengan rate di atas 5.5%.
Ilustrasi biaya customer deposits dengan asumsi rate Giro 1%, Tabungan 2% dan Time Deposit 6% dengan komposisi Giro:Tabungan:Time Deposit 30:20:50 adalah sebagai berikut:

                                    Rate               Weighting
Giro                               1%                    30%
Tabungan                       2%                    20%  
Time Deposit                  6%                    50%
Blended cost                  3.7%

Dari contoh di atas blended cost untuk customer deposits yang terdiri dari Giro, Tabungan dan Time Deposit adalah 3.7%. Semakin besar porsi Time Deposit yang dimiliki bank, semakin tinggi blended cost yang dihasilkan dan berakibat pada makin tingginya SBDK.

GWM
On top of that, ada pula biaya tambahan yang harus dikeluarkan bank yang berkaitan dengan regulator, yaitu biaya Giro Wajib Minimum (GWM) dan fees untuk proteksi deposit kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
GWM Rupiah sampai dengan bulan May'12 adalah 8% dari seluruh total customer deposit Rupiah(walaupun ada tambahan apabila LDR jatuh di bawah 78% dan secondary reserve, but just make it simple though) dan biaya dana dari penempatan GWM adalah :

%GWM x Market Rate (misal interbank/BI Term Deposit/JIBOR) = 8% x 4% = 0.32%

LPS
Fees LPS dari total customer deposit = 0.2%

Dengan approach di atas total Cost of Funds :
Blended cost customer deposit = 3.7%
Biaya GWM                            = 0.32%
LPS                                         = 0.2%
Total cost of funds                   = 4.22%

Perhitungan ini adalah contoh paling simple untuk menghitung cost of funds. Untuk perhitungan yang lebih complex, perhitungan di atas dapat diganti dengan metode total Transfer Pricing untuk assets + GWM + LPS tergantung dari approach yang diambil oleh bank.

2. Overhead Cost
Overhead Cost bank pada umumnya adalah biaya lending yang umumnya terdiri dari staff cost, marketing, rental, training, depreciation etc. Pendekatan menghitung Overhead cost sehubungan dengan SBDK adalah Total biaya overhead dibagi dengan Total balance Kredit Rupiah.

Misalkan total biaya Overhead adalah 20 Milyar dan total balance Kredit adalah 1 Triliun.

Biaya Overhead = 20M/1T = 2%

3. Margin
Margin adalah keuntungan yang ingin diambil oleh bank sehubungan dengan kegiatan lending sebelum memperhitungkan Risk Premium. Sebagai contoh bank mengambil margin sebesar 2%.

Dari simulasi di atas dengan approach yang disederhanakan, total SBDK adalah:

Cost Of Funds             : 4.22%
Overhead                     : 2.0%
Margin                         : 2.0%
Total SBDK                : 8.22%

Perlu ditekankan bahwa approach yang digunakan untuk tiap bank dapat ber beda-beda. Selama approach nya make sense, kita dapat menggunakan nya untuk menghitung SBDK karena BI tidak mengatur secara exact bagaimana cara menghitung Cost of Funds ataupun Overhead.

Setelah SBDK didapatkan, kita dapat menghitung Lending Rate.
Lending Rate atau suku bunga yang ditawarkan kepada konsumen adalah SBDK + Risk Premium.

Risk Premium adalah premi yang diperhitungkan bank atas berapa % kira-kira risiko kredit atau berapa % kira-kira default customer dari suatu portfolio kredit.
Misalkan Risk Premium adalah 1.5%

Total lending rate yang harus dibayar debitor adalah 8.22% + 1.5% = 9.72%

Angka lending rate adalah besaran bunga yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk sebuah kredit. Besar kecilnya lending rate bergantung pada komponen customer deposits, tingkat efisiensi Overhead, besaran margin yang ingin diambil dan Risk Premium yang dianggap mencukupi untuk menutupi risiko kredit.

Link atas peraturan BI mengenai SBDK adalah sebagai berikut :
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/Pages/se_150113.aspx

Semoga bermanfaat.

Senin, 19 Mei 2014

Sistem Informasi Debitur (SID) dan Kredit Skoring

Tidak ada sedikitpun aktifitas keseharian masyarakat jaman sekarang yang terlepas dari sistem keuangan, baik itu pada industri perbankan, lembaga keuangan non bank (pegadaian, perusahaan pembiayaan/leasing, asuransi, lembaga keuangan mikro) dan pasar modal. Cukup banyak masyarakat kita yang sudah aktif menggunakan jasa beberapa lembaga keuangan tersebut, entah itu dalam melakukan aktifitas penyimpanan dana (menabung), meminjam (kredit), menggadaikan, berinvestasi dan lain sebagainya. Kali ini saya akan mengulas sedikit tentang aktifitas peminjaman atau istilah lainnya kredit/pembiayaan, serta konsekuensi di balik aktifitas tersebut.
Asumsi teman-teman sudah mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan entah itu untuk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) atau kredit investasi atau lainnya. Tugas kita sebagai peminjam adalah mengembalikan dana tersebut kepada lembaga keuangan sebagai kreditor kita. Dalam proses pengembalian dana tersebut saat ini hampir seluruhnya menggunakan sistem cicilan dimana jumlah dan periode cicilan tersebut disesuaikan dengan jangka waktu, plafon kredit dan suku bunga (di bank konvensional) maupun margin/nisbah/ujroh (di bank syariah). Ketika proses cicilan hingga jangka waktu selesainya cicilan kredit tersebut tidak jarang diantara teman-teman yang memiliki permasalahan sehingga berdampak kepada kelancaran pembayaran cicilan.
 
Sebagai informasi, di dalam dunia keuangan ketika teman-teman sudah menjadi bagian di dalam proses pinjam-meminjam/kredit, terdapat istilah yang wajib diketahui oleh teman-teman, yaitu kolektibilitas (kualitas pembayaran). Kolektibilitas adalah istilah dalam menentukan grading kualitas kredit bagi nasabahnya. Kolektibilitas dihubungkan dengan beberapa pilar, yaitu diantaranya ketepatan membayar, prospek keuangan debitur dan kondisi keuangan. Terhadap kondisi debitur yang bukan perusahaan atau termasuk kredit konsumsi atau dengan limit plafon tertentu yang kecil biasanya hanya melihat dari pada 1 (satu) pilar saja, yaitu ketepatan membayar. Dalam penentuan kualitas pembiayaan tersebut saat ini terbagi menjadi 5 grade, yaitu Lancar (kolektibilitas 1), Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2), Kurang Lancar (kolektibilitas 3), Diragukan (kolektibilitas 4) dan Macet (kolektibilitas 5).

Pembagian grade berdasarkan kualitas pembiayaan (dalam tulisan saya ini hanya membahas kualitas bagi debitur/peminjam kecil, individual dan dengan plafon kecil, yaitu :

Kategori Nasabah
Grade
Keterangan
Perform/Baik
1 (Lancar)
Nasabah tepat waktu dalam melakukan pembayaran cicilan/tidak ada keterlambatan/tunggakan cicilan.
2 (Dalam Perhatian Khusus)
Nasabah mulai menunggak, yaitu 1 hingga 90 hari.
Non Perform/Tidak Baik
3 (Kurang Lancar)
Nasabah menunggak lebih dari 90 hari hingga 180 hari
4 (Diragukan)
Nasabah menunggak lebih dari 180 hari hingga 270  hari
5 (macet)
Nasabah sudah menunggak lebih dari dari 270 hari

 Nasabah perform adalah nasabah baik, jenis ini akan menjadi incaran bagi lembaga keuangan dalam memberikan kredit/pembiayaan. Sedangkan nasabah non perform adalah nasabah yang kurang baik/grade buruk yang akan susah/bermasalah di dalam mendapatkan akses pembiayaan kepada lembaga keuangan.
Nah bagi teman-teman yang pernah mengajukan kredit/pembiayaan pada lembaga keuangan baik di bank maupun lembaga keuangan non bank haruslah hati-hati dalam menyelesaikan pembayaran dan cicilannya (baik pokok maupun bunga/margin/ujroh/nisbah). Jangan sampai terlambat melakukan pembayaran apalagi lebih dari 3 bulan periode angsuran. Jika pembayaran bermasalah lebih dari 3 bulan maka secara otomatis rekan-rekan akan dikategorikan menjadi nasabah non perform/buruk.

Apakah konsekuensi dari hal tersebut?...........

Jika rekan-rekan sudah menunggak pembayaran, berikut konsekuensi logis yang biasa terjadi di dalam lembaga keuangan, terutama ketika rekan-rekan akan mengajukan kredit/pembiayaan lainnya, yaitu:

Jenis Tunggakan
Konsekuensi Logis
2
Akan mulai mendapatkan perhatian khusus bagi bank, biasanya penagihan masih dilakukan secara on call dan halus. Teman-teman yang sudah masuk dalam kategori ini harus hati-hati karena ketika akan mengajukan kredit lain akan sedikit sulit meskipun terkadang masih dipertimbangkan tergantung dengan syarat dan ketentuan berlaku J
 
3
Akan mendapatkan perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan masih dilakukan secara on call dan mulai agak keras dan intensif. Ada juga beberapa lembaga pembiayan yang sudah mengirimkan collector khusus untuk melakukan penagihan. Jika teman-teman sudah masuk kategori ini terlihat akan sulit untuk mengakses kembali lembaga keuangan, yaitu kredit karena rekam jejak jenis 3 ini sudah mulai berjenis non perform.
 
4
Akan mendapatkan perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan sudah dilakukan menggunakan collector dan lembaga pembiayaan mulai mempersiapkan eksekusi terhadap agunan/barang yang menjadi tanggungan. Jika sudah masuk kategori 4 ini jangan mengharapkan untuk mendapatkan akses kepada lembaga keuangan lagi deh L
 
5
Sama seperti jenis ke -4 tetapi biasanya jenis ini sudah menggunakan strategi exit policy, yaitu penagihan yang intensif, keras dan penjualan agunan. Jika masuk kategori ini terlebih lagi, jangan mengharapkan untuk mendapatkan lagi akses kepada lembaga keuangan L.

 

Saat ini seluruh lembaga keuangan sudah terintegrasi, terlebih setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai satu-satu nya lembaga Negara independen yang baru berdiri tahun 2013 berperan dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Sebelumnya fungsi pengawasan masih terpisah, yaitu pengawasan Perbankan oleh (Bank Indonesia) dan pengawasan Lembaga Non Bank serta Pasar Modal oleh Bapepam LK (Kementrian Keuangan).
Dalam melakukan monitoring terhadap kondisi kualitas pembiayaan debitur, telah terdapat sistem yang mengintegrasikan seluruh lembaga keuangan di Indonesia, yaitu SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini menjadi salah satu acuan wajib bagi lembaga keuangan di dalam menyetujui proses kredit dan melakukan monitoring kredit kepada debitur nya. Sehingga jika teman-teman sudah terdaftar di dalam SID sebagai kategori nasabah yang non perform, maka jangan berharap dapat mengajukan pembiayaan/kredit kepada lembaga keuangan lainnya, karena lembaga keuangan lainnya juga secara otomatis akan mengetahui kondisi permasalahan teman-teman melalui SID tersebut, Nah kalau sudah begini maka konsekuensi logis dari hal tersebut adalah penolakan kredit yang teman-teman ajukan. Wassalam deh kalau gini jadinya. Sampai kapanpun teman-teman yang sudah terdaftar non perform akan sulit dalam pengajuan kredit/pembiayaan kepada lembaga keuangan, baik itu untuk KPR, kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan apartemen, kartu kredit bahkan kredit/aktifitas lainnya.

Dengan telah terintegrasinya sistem SID ini maka kondisi keuangan teman-teman dapat dipantau oleh seluruh lembaga keuangan yang telah masuk menjadi anggota SID-Bank Indonesia, yaitu industri perbankan (Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPR, BPRS), industri  keuangan non bank (pegadaian, perusahaan pembiayaan/leasing) bahkan nantinya akan dimasukkan juga ke dalam industri asuransi dan pasar modal.

Jika rekan-rekan ingin mengetahui kualitas pembiayaan pada SID jangan ragu coba tanyakan ke Bank atau ke Kantor Bank Indonesia. Jika di Jakarta dapat menghubungi Kantor Pusat Bank Indonesia di Gedung B (Syafrudin Prawiranegara) pada bagian lobi, dan pantaulah terus kondisi SID teman-teman karena terkadang meskipun teman-teman sudah merasa lancar/selesai pun, sesekali lembaga keuangan salah dalam menuliskan grade/kualitas pembiayaan di dalam sistem tersebut. Jika itu terjadi cepatlah datangi lembaga keuangan tersebut dan mintalah untuk dikoreksi. Hal sepele seperti itu dapat mengakibatkan penolakan bagi teman-teman ketika berhubungan dengan lembaga keuangan.

Salam @MEAH.

Jumat, 16 Mei 2014

CYBERJAIL


Human brains and computing machines will be coupled together very tightly, and that the resulting partnership will think as no human brain has ever thought and process data in a way not approached by the information-handling machines we know today.

Dalam kehidupan kita saat ini, yaitu era dan zaman informasi dan digital, kita menyebutnya sebagai era “Information and Communication Technology” (ICT ) tidak asing lagi bagi kita beberapa istilah seperti cyberspace, cybercrimes, dan cyberlaw. Ketiga istilah tersebut merupakan istilah yang tidak dapat dipisahkan dalam terminologi di dunia teknologi komputer,  informasi dan teknologi komunikasi. Dari ketiga istilah tersebut dan dengan berkembangnya transaksi di era ICT, munculah berbagai istilah turunan lainnya di dalam dunia cybercrimes, yaitu cyberpatrol, cyberterrorism, cybersex dan masih banyak istilah lainnya. Perkembangan istilah yang semakin liar dan bersifat desctruction lainnya akan semakin bermunculan ketika perkembangan variasi jenis transaksi dan kemajuan teknologi semakin nyata jelas terlihat di depan mata.
Bahkan saat ini sudah terdapat bidang ilmu khusus yang menyatukan dunia cyber dan dunia medis/biologis mahluk hidup sebagai bidang “Cyborg” (Cyber Organism).  Sebagai mantan dosen hehe…J penulis sangat senang melakukan penelitian dan penulisan terkait tema cyborg, terutama pada 2 (dua) bidang artificial intelligence, yaitu penyatuan kemampuan otak-mesin (artificial neural network) dan kemampuan pola mahluk hidup dalam beradaptasi, berkompetisi dalam life survival melalui bidang ilmu genetika. Ke depan dengan semakin canggihnya bidang komputasi serta penyatuan kedua ilmu tersebut maka perkembangan cybercrime juga akan lebih canggih sulit terlacak.
 
Untuk mengatasi dan melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan cybercrime, di Indonesia saat ini telah terdapat Undang-Undang khusus yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah No.82. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagaiman disebutkan tersebut merupakan ketentuan Negara yang bersifat mengikat yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana siber baik hukum pidana maupun hukum acara pidana. Di dalam penyusunan Undang-Undang ITE kami sebagai regulator di bidang sistem keuangan (d/h Bank Indonesia) juga terlibat di dalam penyusunannya melalui task force yang digawangi oleh kementrian komunikasi dan informatika, dimana acuan kami di dalam penyusunan UU tersebut salah satunya adalah mengadopsi ketentuan di dalam convention on cybercrime.
 
Sebagaimana yang teman-teman ketahui (atau mungkin teman-teman juga sebagai korbannya J ) bahwa di awal bulan Mei 2014 ini muncul satu kasus baru di Indonesia yang cukup menghebohkan dan menimpa salah satu bank paling terbesar di Indonesia, yaitu PT. Bank Mandiri, dimana terjadi pemblokiran dana nasabah pemegang kartu ATM debet yang dilakukan oleh bank terkait dengan adanya permasalahan fraud skimming yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Berdasarkan informasi skimming tersebut dilakukan oleh pelaku di lokasi mesin ATM sangat strategis di Jakarta dan sekitarnya, yaitu Plaza Senayan, bogor, depok dan lain sebagainya. Siapa sangka lokasi yang ramai justru dapat menjadi incaran pada pelaku kejahatan skimmer.
 
Kasus yang terjadi pada bank mandiri tersebut merupakan salah satu fenomena pergeseran tren yang digunakan para penjahat cyber. Kalau dulu penjahat cyber memanfaatkan celah sistem jaringan dan software yang dijadikan serangan langsung, namun kini pelaku cyber lebih suka menggunakan aksi tipu-tipu, social crime dan penyusupan di dalam melakukan kejahatan cyber. Para penjahat cyber saat ini menggunakan taktik berbeda dalam melancarkan aksi jahatnya, yaitu dengan melakukan pencurian data personal dan finansial kepada sang target. Taktik tersebut disebut dengan teknik “deception”, yaitu kecenderungan untuk mengelabui pengguna. Dalam dunia perbankan teknik skimming dilakukan terhadap mesin ATM atau mesin EDC yang telah dipasangi alat tertentu untuk merekam informasi dari kartu, selain itu juga dibantu oleh sebuah device tertenu kamera dalam melakukan perekaman PIN pada mesin ATM dan EDC atau menggunakan sarana komunikasi langsung kepada pemegang ATM melalui phone atau email dengan dalih pemberian hadiah tertentu sehingga pemegang kartu yang telah terekam data kartunya juga memberikan PIN kartu.
 
Model skimming seperti itu sebenarnya merupakan model yang sudah kuno, antik dan lama dipakai, saat ini salah satu teknik yang sering digunakan adalah malware, yaitu aplikasi yang sengaja dibenamkan di dalam konten legal yang sering diunduh, seperti video, musik dan bahkan software. Taktik yang disebut sebagai deceptive download ini lazimnya tidak langsung memperlihatkan niat jahat si penyusup. Dampak dari aplikasi dan konten yang telah ditempeli oleh malware dan berhasil dilakukan download tersebut akan membuat semacam backdoor seperti layaknya Trojan horse, menyandera pemilik device menggunakan teknik Ransomware, menggandakan diri di dalamnya sehingga membuat device/komputer kita menjadi lambat atau bahkan membenamkan keylogger record yang akan merekam aktifitas keyboard korban ketika melakukan transaksi di dalam komputer.

Kasus di Perbankan tersebut adalah salah satu bagian permasalahan kecil pada topik cybercrime yang ada di jaman ICT saat ini. Masih banyak lagi kejadian/permasalahan lainnya yang terjadi di lingkungan kita dan terkadang tidak kita sadari.  Dengan semakin banyaknya pelaku cybercrime di era ICT saat ini maka seharusnya para polisi cyber kita dituntut untuk dapat memberikan daftar blacklist pelaku atau subjek yang telah melakukan tindakan kejahatan tersebut kepada otoritas terkait, sehingga dengan adanya daftar blacklist tersebut maka dapat dijadikan sebagai acuan di dalam melakukan pemblokiran atau pembatasan seluruh aktifitas pelaku/mantan pelaku cybercrime di dunia cyber. Blacklist yang dimaksud penulis diantaranya adalah pencantuman penggunaan email, user id account yang digunakan oleh pelaku cybercrime, aplikasi yang pernah dikembangkan, bahkan seluruh aktifitas yang melekat terhadap identitas pelaku kejahatan seharusnya dapat direkam dan diidentifikasi. Teknik penyusuran rekaman dan seluruh aktifitas yang terkait dapat dilakukan menggunakan konsep artificial intelligence atau teknik tertentu lainnya sehingga dapat mengidentifikasi para surfing dan user di dunia maya yang terkait dan merupakan orang yang terduga pelaku atau mantan pelaku.
Hasil dari identifikasi tersebut (daftar database blacklist) kemudian digunakan oleh para penegak hukum yang bertindak sebagai cyber police untuk melakukan pengaktifan monitoring seluruh aktifitas pelaku cybercrime dan melakukan pemblokiran terhadap segala aktifitas yang dilakukan oleh pelaku kejahatan cyber tersebut. Pembelengguan dan pembatasan terhadap seluruh aktifitas pelaku kejahatan di dalam dunia maya tersebut saya sebut dengan nama CYBERJAIL. Ke depan seharusnya dunia sudah sadar akan fenomena kejahatan di dunia cyber yang semakin brutal, canggih dan memiliki dampak signifikan sehingga konsep cyberjail sebenarnya layak dan bisa diimplementasikan oleh para penjaga-penjaga sistem di dunia maya ini meskipun pelaku sebenarnya sudah dilakukan penahanan di jail/penjara yang sesungguhnya.

@MEAH .. menikmati 1 hari kerja untuk kembali libur lagi :-)

Rabu, 14 Mei 2014

Mau Memiliki E-Money ?... Pilih yang mana ya 


Siapa bilang teknologi e-money di Indonesia baru !!!!

Indonesia telah memiliki berbagai macam jenis produk dan platform uang elektronik (e-money) sejak tahun 2009, namun perkembangannya tidak terlalu signifikan. Dalam mengembangkan program less cash society, Bank Indonesia telah mengeluarkan kembali ketentuan terbarunya, yaitu PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Berbagai fitur baru yang dikeluarkan di dalam ketentuan tersebut antara lain adalah produk e-money dapat digunakan untuk menguangkan menjadi uang tunai dan transfer tunai antar produk sehingga diharapkan dengan adanya fitur dan transaksi yang lebih tersebut akan lebih meningkatkan penyerapan e-banking di masyarakat Indonesia.
Kalau boleh jujur, saat ini masyarakat Indonesia hanya mengenal beberapa produk e-money saja, yaitu diantarany Flazz, e-money, e-toll card,  t-cash atau dompetku, meskipun sebenarnya telah terdapat sangat banyak produk e-money disekitar kita. Berdasarkan catatan saya terdapat 17 penyelenggara/penerbit Elektronik Banking sesuai perizinan dari Bank Indonesia sebagai regulator E-Money dan APMK, dimana masing-masing penyelenggara dapat memiliki lebih dari 1 (satu) produk lainnya. Beberapa produk yang paling laris/banyak digunakan tersebut memang merupakan produk e-money yang menguasai pasar di Indonesia, yaitu jika dilihat dari jumlah penyebaran merchant dan nilai transaksi yang dilakukan. Jika melihat dari infrastruktur jumlah merchant 2 (dua) produk e-money saja seperti Flazz dan e-money sudah menguasai > 45.000 jaringan di seluruh Indonesia dan dengan jumlah transaksi melebihi Rp12.000 miliar. Dengan melihat potensi penduduk Indonesia yang mencapai > 200 juta maka seharusnya portfolio penyebaran e-money dapat menjadi lebih massif.
Sebagai informasi kepada teman-teman, berikut saya sampaikan daftar ke-17 penerbit yang telah mendapatkan restu dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan E-Money di Indonesia.

No.
Nama
Nama Produk
Media
Alamat
1.
PT. Artasaja Pembayaran Elektronis
Mynt E-Money
Web based
2.
PT. Bank Central Asia
Flazz
Kartu
3.
PT. Bank CIMB Niaga
Go Mobile
Mobile Phone
4.
PT. Bank DKI
JakCard
Kartu
5.
PT. Bank Mandiri (Persero)
e-money, E-toll
Kartu
6.
PT. Bank Mega
Mega Cash
Kartu
7.
PT. Bank Negara Indonesia
BNI TapCash
Kartu
8.
PT. Bank NationalNobu
Nobu E-Money
Kartu
9.
PT. Bank Permata
BBM Money
Internet
BBM
10.
PT. Bank Rakyat Indonesia
BRIZZI
Kartu
11.
PT. Finnet Indonesia
t-money, e-money
Mobile Phone (NFC) unt t-money, Kartu untuk e-money
12.
PT. Indosat Tbk
Dompetku
Mobile Phone
13.
PT. Nusa Satu Inti Artha
Doku
Web based
14.
PT. Skye Sab Indonesia
Skye Mobile Money
Mobile Phone
15.
PT. Telekomunikasi Indonesia
t-money (T-money online, T-money card)
Web based (T-money online), Kartu (T-money card)
16.
PT. Telekomunikasi Seluler
T-Cash
Mobile Phone
17.
PT. XL Axiata
XL Tunai
Mobile Phone
  sumber : http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/Contents/Default.aspx 
 
Di negara lain, e-money sudah berkembang dengan menggunakan berbagai format. Menurut Bank for International Settlement, e-money didefinisikan sebagai stored-value or prepaid in which a record of the funds or value avalaible to a customer is stored on an electronic device in the customer’s possession. Sehingga, selain berbentuk kartu, format e-money juga bisa berbentuk kertas/voucher, media elektronik seperti internet account, mobile phone, dan sebagainya. Secara umum pun fitur e-money memiliki beberapa karakteristik.
 
Pertama, nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut dengan stored value, yang akan berkurang pada saat digunakan oleh konsumen. Kedua, dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen. Ketiga, pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sales), tanpa harus on-line ke komputer penerbit.

Di Indonesia, e-money berkembang sejak 2009 atau sejak munculnya Ketentuan Bank Indonesia/PBI Nomor 11/12/PBI/2009, dimana ketentuan tersebut menjadi landasan hukum penerbitan e-money. Lembaga keuangan Bank maupun Non Bank diperbolehkan menerbitkan e-money setelah mengantongi izin Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran.

Selain daftar tersebut di atas, bagaimana dengan produk Commet KRL yang dikeluarkan oleh PT. Commuter Line Indonesia, apakah kartu Commet masuk di dalam kategori E-money?.... Jawabannya Tidak. Kartu commet KRL adalah kartu prabayar store value money yang sebenarnya persis seperti e-money, namun dikarenkan kartu tersebut hanya digunakan pada tempat dimana penerbit kartu berada (dalam hal ini stasiun) maka tidak masuk di dalam kategori e-money.

Sebagai informasi bahwa E-money harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit,
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip,
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
 
Nah tinggal dipilih-dipilih jenis dan teknologi yang paling teman-teman sukai setelah melihat daftar yang telah saya berikan di atas. Namun jika saya boleh berpesan pilihlah produk E-Money yang memiliki fungsi yang multi purpose, penyebaran merchant yang banyak serta kemudahan dalam penggunaannya.
Pengenalan tentang teknologi dalam Penggunaan E-Money baik melalui Internet/web based, mobile phone, NFC (Near Field Communication) dan Kartu untuk lebih memperkuat keyakinan teman-teman untuk memilih produk e-money akan saya jelaskan  pada tulisan saya berikutnya…
tunggu ya J  
@MEAH