Senin, 19 Mei 2014

Sistem Informasi Debitur (SID) dan Kredit Skoring

Tidak ada sedikitpun aktifitas keseharian masyarakat jaman sekarang yang terlepas dari sistem keuangan, baik itu pada industri perbankan, lembaga keuangan non bank (pegadaian, perusahaan pembiayaan/leasing, asuransi, lembaga keuangan mikro) dan pasar modal. Cukup banyak masyarakat kita yang sudah aktif menggunakan jasa beberapa lembaga keuangan tersebut, entah itu dalam melakukan aktifitas penyimpanan dana (menabung), meminjam (kredit), menggadaikan, berinvestasi dan lain sebagainya. Kali ini saya akan mengulas sedikit tentang aktifitas peminjaman atau istilah lainnya kredit/pembiayaan, serta konsekuensi di balik aktifitas tersebut.
Asumsi teman-teman sudah mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan entah itu untuk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa Agunan), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) atau kredit investasi atau lainnya. Tugas kita sebagai peminjam adalah mengembalikan dana tersebut kepada lembaga keuangan sebagai kreditor kita. Dalam proses pengembalian dana tersebut saat ini hampir seluruhnya menggunakan sistem cicilan dimana jumlah dan periode cicilan tersebut disesuaikan dengan jangka waktu, plafon kredit dan suku bunga (di bank konvensional) maupun margin/nisbah/ujroh (di bank syariah). Ketika proses cicilan hingga jangka waktu selesainya cicilan kredit tersebut tidak jarang diantara teman-teman yang memiliki permasalahan sehingga berdampak kepada kelancaran pembayaran cicilan.
 
Sebagai informasi, di dalam dunia keuangan ketika teman-teman sudah menjadi bagian di dalam proses pinjam-meminjam/kredit, terdapat istilah yang wajib diketahui oleh teman-teman, yaitu kolektibilitas (kualitas pembayaran). Kolektibilitas adalah istilah dalam menentukan grading kualitas kredit bagi nasabahnya. Kolektibilitas dihubungkan dengan beberapa pilar, yaitu diantaranya ketepatan membayar, prospek keuangan debitur dan kondisi keuangan. Terhadap kondisi debitur yang bukan perusahaan atau termasuk kredit konsumsi atau dengan limit plafon tertentu yang kecil biasanya hanya melihat dari pada 1 (satu) pilar saja, yaitu ketepatan membayar. Dalam penentuan kualitas pembiayaan tersebut saat ini terbagi menjadi 5 grade, yaitu Lancar (kolektibilitas 1), Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2), Kurang Lancar (kolektibilitas 3), Diragukan (kolektibilitas 4) dan Macet (kolektibilitas 5).

Pembagian grade berdasarkan kualitas pembiayaan (dalam tulisan saya ini hanya membahas kualitas bagi debitur/peminjam kecil, individual dan dengan plafon kecil, yaitu :

Kategori Nasabah
Grade
Keterangan
Perform/Baik
1 (Lancar)
Nasabah tepat waktu dalam melakukan pembayaran cicilan/tidak ada keterlambatan/tunggakan cicilan.
2 (Dalam Perhatian Khusus)
Nasabah mulai menunggak, yaitu 1 hingga 90 hari.
Non Perform/Tidak Baik
3 (Kurang Lancar)
Nasabah menunggak lebih dari 90 hari hingga 180 hari
4 (Diragukan)
Nasabah menunggak lebih dari 180 hari hingga 270  hari
5 (macet)
Nasabah sudah menunggak lebih dari dari 270 hari

 Nasabah perform adalah nasabah baik, jenis ini akan menjadi incaran bagi lembaga keuangan dalam memberikan kredit/pembiayaan. Sedangkan nasabah non perform adalah nasabah yang kurang baik/grade buruk yang akan susah/bermasalah di dalam mendapatkan akses pembiayaan kepada lembaga keuangan.
Nah bagi teman-teman yang pernah mengajukan kredit/pembiayaan pada lembaga keuangan baik di bank maupun lembaga keuangan non bank haruslah hati-hati dalam menyelesaikan pembayaran dan cicilannya (baik pokok maupun bunga/margin/ujroh/nisbah). Jangan sampai terlambat melakukan pembayaran apalagi lebih dari 3 bulan periode angsuran. Jika pembayaran bermasalah lebih dari 3 bulan maka secara otomatis rekan-rekan akan dikategorikan menjadi nasabah non perform/buruk.

Apakah konsekuensi dari hal tersebut?...........

Jika rekan-rekan sudah menunggak pembayaran, berikut konsekuensi logis yang biasa terjadi di dalam lembaga keuangan, terutama ketika rekan-rekan akan mengajukan kredit/pembiayaan lainnya, yaitu:

Jenis Tunggakan
Konsekuensi Logis
2
Akan mulai mendapatkan perhatian khusus bagi bank, biasanya penagihan masih dilakukan secara on call dan halus. Teman-teman yang sudah masuk dalam kategori ini harus hati-hati karena ketika akan mengajukan kredit lain akan sedikit sulit meskipun terkadang masih dipertimbangkan tergantung dengan syarat dan ketentuan berlaku J
 
3
Akan mendapatkan perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan masih dilakukan secara on call dan mulai agak keras dan intensif. Ada juga beberapa lembaga pembiayan yang sudah mengirimkan collector khusus untuk melakukan penagihan. Jika teman-teman sudah masuk kategori ini terlihat akan sulit untuk mengakses kembali lembaga keuangan, yaitu kredit karena rekam jejak jenis 3 ini sudah mulai berjenis non perform.
 
4
Akan mendapatkan perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan sudah dilakukan menggunakan collector dan lembaga pembiayaan mulai mempersiapkan eksekusi terhadap agunan/barang yang menjadi tanggungan. Jika sudah masuk kategori 4 ini jangan mengharapkan untuk mendapatkan akses kepada lembaga keuangan lagi deh L
 
5
Sama seperti jenis ke -4 tetapi biasanya jenis ini sudah menggunakan strategi exit policy, yaitu penagihan yang intensif, keras dan penjualan agunan. Jika masuk kategori ini terlebih lagi, jangan mengharapkan untuk mendapatkan lagi akses kepada lembaga keuangan L.

 

Saat ini seluruh lembaga keuangan sudah terintegrasi, terlebih setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai satu-satu nya lembaga Negara independen yang baru berdiri tahun 2013 berperan dalam melakukan monitoring dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Sebelumnya fungsi pengawasan masih terpisah, yaitu pengawasan Perbankan oleh (Bank Indonesia) dan pengawasan Lembaga Non Bank serta Pasar Modal oleh Bapepam LK (Kementrian Keuangan).
Dalam melakukan monitoring terhadap kondisi kualitas pembiayaan debitur, telah terdapat sistem yang mengintegrasikan seluruh lembaga keuangan di Indonesia, yaitu SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini menjadi salah satu acuan wajib bagi lembaga keuangan di dalam menyetujui proses kredit dan melakukan monitoring kredit kepada debitur nya. Sehingga jika teman-teman sudah terdaftar di dalam SID sebagai kategori nasabah yang non perform, maka jangan berharap dapat mengajukan pembiayaan/kredit kepada lembaga keuangan lainnya, karena lembaga keuangan lainnya juga secara otomatis akan mengetahui kondisi permasalahan teman-teman melalui SID tersebut, Nah kalau sudah begini maka konsekuensi logis dari hal tersebut adalah penolakan kredit yang teman-teman ajukan. Wassalam deh kalau gini jadinya. Sampai kapanpun teman-teman yang sudah terdaftar non perform akan sulit dalam pengajuan kredit/pembiayaan kepada lembaga keuangan, baik itu untuk KPR, kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan apartemen, kartu kredit bahkan kredit/aktifitas lainnya.

Dengan telah terintegrasinya sistem SID ini maka kondisi keuangan teman-teman dapat dipantau oleh seluruh lembaga keuangan yang telah masuk menjadi anggota SID-Bank Indonesia, yaitu industri perbankan (Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPR, BPRS), industri  keuangan non bank (pegadaian, perusahaan pembiayaan/leasing) bahkan nantinya akan dimasukkan juga ke dalam industri asuransi dan pasar modal.

Jika rekan-rekan ingin mengetahui kualitas pembiayaan pada SID jangan ragu coba tanyakan ke Bank atau ke Kantor Bank Indonesia. Jika di Jakarta dapat menghubungi Kantor Pusat Bank Indonesia di Gedung B (Syafrudin Prawiranegara) pada bagian lobi, dan pantaulah terus kondisi SID teman-teman karena terkadang meskipun teman-teman sudah merasa lancar/selesai pun, sesekali lembaga keuangan salah dalam menuliskan grade/kualitas pembiayaan di dalam sistem tersebut. Jika itu terjadi cepatlah datangi lembaga keuangan tersebut dan mintalah untuk dikoreksi. Hal sepele seperti itu dapat mengakibatkan penolakan bagi teman-teman ketika berhubungan dengan lembaga keuangan.

Salam @MEAH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar