Siapa bilang teknologi
e-money di Indonesia baru !!!!
Indonesia telah memiliki berbagai
macam jenis produk dan platform uang elektronik (e-money) sejak tahun 2009, namun perkembangannya tidak terlalu signifikan. Dalam
mengembangkan program less cash society,
Bank Indonesia telah mengeluarkan kembali ketentuan terbarunya, yaitu PBI
No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Berbagai fitur baru yang dikeluarkan
di dalam ketentuan tersebut antara lain adalah produk e-money dapat digunakan
untuk menguangkan menjadi uang tunai dan transfer tunai antar produk sehingga diharapkan dengan adanya fitur dan transaksi yang lebih tersebut akan lebih meningkatkan penyerapan e-banking di masyarakat Indonesia.
Kalau boleh jujur, saat ini masyarakat
Indonesia hanya mengenal beberapa produk e-money saja, yaitu diantarany Flazz, e-money,
e-toll card, t-cash atau dompetku, meskipun
sebenarnya telah terdapat sangat banyak produk e-money disekitar kita.
Berdasarkan catatan saya terdapat 17 penyelenggara/penerbit Elektronik Banking
sesuai perizinan dari Bank Indonesia sebagai regulator E-Money dan APMK, dimana
masing-masing penyelenggara dapat memiliki lebih dari 1 (satu) produk lainnya. Beberapa
produk yang paling laris/banyak digunakan tersebut memang merupakan produk
e-money yang menguasai pasar di Indonesia, yaitu jika dilihat dari jumlah
penyebaran merchant dan nilai
transaksi yang dilakukan. Jika melihat dari infrastruktur jumlah merchant 2
(dua) produk e-money saja seperti Flazz dan e-money sudah menguasai > 45.000
jaringan di seluruh Indonesia dan dengan jumlah transaksi melebihi Rp12.000
miliar. Dengan melihat potensi penduduk Indonesia yang mencapai > 200 juta
maka seharusnya portfolio penyebaran e-money dapat menjadi lebih massif.
Sebagai informasi kepada
teman-teman, berikut saya sampaikan daftar ke-17 penerbit yang telah
mendapatkan restu dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan E-Money di
Indonesia.
No.
|
Nama
|
Nama Produk
|
Media
|
Alamat
|
1.
|
PT. Artasaja Pembayaran Elektronis
|
Mynt
E-Money
|
Web based
|
|
2.
|
PT. Bank Central Asia
|
Flazz
|
Kartu
|
|
3.
|
PT. Bank CIMB Niaga
|
Go
Mobile
|
Mobile
Phone
|
|
4.
|
PT. Bank DKI
|
JakCard
|
Kartu
|
|
5.
|
PT. Bank Mandiri (Persero)
|
e-money,
E-toll
|
Kartu
|
|
6.
|
PT. Bank Mega
|
Mega
Cash
|
Kartu
|
|
7.
|
PT. Bank Negara Indonesia
|
BNI TapCash
|
Kartu
|
|
8.
|
PT. Bank NationalNobu
|
Nobu
E-Money
|
Kartu
|
|
9.
|
PT. Bank Permata
|
BBM
Money
|
Internet
BBM
|
|
10.
|
PT. Bank Rakyat Indonesia
|
BRIZZI
|
Kartu
|
|
11.
|
PT. Finnet Indonesia
|
t-money,
e-money
|
Mobile
Phone (NFC) unt t-money, Kartu untuk e-money
|
|
12.
|
PT. Indosat Tbk
|
Dompetku
|
Mobile
Phone
|
|
13.
|
PT. Nusa Satu Inti Artha
|
Doku
|
Web based
|
|
14.
|
PT. Skye Sab Indonesia
|
Skye
Mobile Money
|
Mobile
Phone
|
|
15.
|
PT. Telekomunikasi Indonesia
|
t-money
(T-money online, T-money card)
|
Web based
(T-money online), Kartu (T-money card)
|
|
16.
|
PT. Telekomunikasi Seluler
|
T-Cash
|
Mobile
Phone
|
|
17.
|
PT. XL Axiata
|
XL Tunai
|
Mobile
Phone
|
Di negara lain, e-money sudah berkembang dengan menggunakan
berbagai format. Menurut Bank for
International Settlement, e-money didefinisikan sebagai stored-value or prepaid in which a record of
the funds or value avalaible to a customer is stored on an electronic device in
the customer’s possession. Sehingga, selain berbentuk kartu, format e-money
juga bisa berbentuk kertas/voucher, media elektronik seperti internet account, mobile phone, dan sebagainya. Secara umum pun fitur e-money
memiliki beberapa karakteristik.
Pertama, nilai uang telah tercatat dalam instrumen
e-money atau sering disebut dengan stored
value, yang akan berkurang pada saat digunakan oleh konsumen. Kedua, dana
yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
Ketiga, pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari e-money milik konsumen kepada terminal
merchant dapat dilakukan secara off-line.
Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sales), tanpa harus on-line ke komputer penerbit.
Di Indonesia, e-money berkembang sejak 2009 atau sejak
munculnya Ketentuan Bank Indonesia/PBI Nomor 11/12/PBI/2009, dimana ketentuan
tersebut menjadi landasan hukum penerbitan e-money. Lembaga keuangan Bank
maupun Non Bank diperbolehkan menerbitkan e-money setelah mengantongi izin Bank
Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran.
Selain daftar tersebut di atas, bagaimana dengan produk Commet KRL yang dikeluarkan oleh PT. Commuter Line Indonesia, apakah kartu Commet masuk di dalam kategori E-money?.... Jawabannya Tidak. Kartu commet KRL adalah kartu prabayar store value money yang sebenarnya persis seperti e-money, namun dikarenkan kartu tersebut hanya digunakan pada tempat dimana penerbit kartu berada (dalam hal ini stasiun) maka tidak masuk di dalam kategori e-money.
Sebagai informasi bahwa E-money harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit,
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip,
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Sebagai informasi bahwa E-money harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit,
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip,
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Nah tinggal dipilih-dipilih jenis
dan teknologi yang paling teman-teman sukai setelah melihat daftar yang telah
saya berikan di atas. Namun jika saya boleh berpesan pilihlah produk E-Money yang
memiliki fungsi yang multi purpose, penyebaran
merchant yang banyak serta kemudahan dalam penggunaannya.
Pengenalan tentang teknologi
dalam Penggunaan E-Money baik melalui Internet/web based, mobile phone, NFC
(Near Field Communication) dan Kartu untuk lebih memperkuat keyakinan
teman-teman untuk memilih produk e-money akan saya jelaskan pada tulisan saya berikutnya…
tunggu ya J
@MEAH
Apakah untuk pembayaran blitz card dan eat& eat termasuk dalam kategori E money? dan apakah memerlukan ijin OJK?
BalasHapusTidak termasuk kategori e-money mba. Tidak memenuhi unsur no.3 penjelasan saya di atas sehingga tidak perlu izin OJK atau BI.
Hapus