Rabu, 14 Mei 2014

Mau Memiliki E-Money ?... Pilih yang mana ya 


Siapa bilang teknologi e-money di Indonesia baru !!!!

Indonesia telah memiliki berbagai macam jenis produk dan platform uang elektronik (e-money) sejak tahun 2009, namun perkembangannya tidak terlalu signifikan. Dalam mengembangkan program less cash society, Bank Indonesia telah mengeluarkan kembali ketentuan terbarunya, yaitu PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik. Berbagai fitur baru yang dikeluarkan di dalam ketentuan tersebut antara lain adalah produk e-money dapat digunakan untuk menguangkan menjadi uang tunai dan transfer tunai antar produk sehingga diharapkan dengan adanya fitur dan transaksi yang lebih tersebut akan lebih meningkatkan penyerapan e-banking di masyarakat Indonesia.
Kalau boleh jujur, saat ini masyarakat Indonesia hanya mengenal beberapa produk e-money saja, yaitu diantarany Flazz, e-money, e-toll card,  t-cash atau dompetku, meskipun sebenarnya telah terdapat sangat banyak produk e-money disekitar kita. Berdasarkan catatan saya terdapat 17 penyelenggara/penerbit Elektronik Banking sesuai perizinan dari Bank Indonesia sebagai regulator E-Money dan APMK, dimana masing-masing penyelenggara dapat memiliki lebih dari 1 (satu) produk lainnya. Beberapa produk yang paling laris/banyak digunakan tersebut memang merupakan produk e-money yang menguasai pasar di Indonesia, yaitu jika dilihat dari jumlah penyebaran merchant dan nilai transaksi yang dilakukan. Jika melihat dari infrastruktur jumlah merchant 2 (dua) produk e-money saja seperti Flazz dan e-money sudah menguasai > 45.000 jaringan di seluruh Indonesia dan dengan jumlah transaksi melebihi Rp12.000 miliar. Dengan melihat potensi penduduk Indonesia yang mencapai > 200 juta maka seharusnya portfolio penyebaran e-money dapat menjadi lebih massif.
Sebagai informasi kepada teman-teman, berikut saya sampaikan daftar ke-17 penerbit yang telah mendapatkan restu dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan E-Money di Indonesia.

No.
Nama
Nama Produk
Media
Alamat
1.
PT. Artasaja Pembayaran Elektronis
Mynt E-Money
Web based
2.
PT. Bank Central Asia
Flazz
Kartu
3.
PT. Bank CIMB Niaga
Go Mobile
Mobile Phone
4.
PT. Bank DKI
JakCard
Kartu
5.
PT. Bank Mandiri (Persero)
e-money, E-toll
Kartu
6.
PT. Bank Mega
Mega Cash
Kartu
7.
PT. Bank Negara Indonesia
BNI TapCash
Kartu
8.
PT. Bank NationalNobu
Nobu E-Money
Kartu
9.
PT. Bank Permata
BBM Money
Internet
BBM
10.
PT. Bank Rakyat Indonesia
BRIZZI
Kartu
11.
PT. Finnet Indonesia
t-money, e-money
Mobile Phone (NFC) unt t-money, Kartu untuk e-money
12.
PT. Indosat Tbk
Dompetku
Mobile Phone
13.
PT. Nusa Satu Inti Artha
Doku
Web based
14.
PT. Skye Sab Indonesia
Skye Mobile Money
Mobile Phone
15.
PT. Telekomunikasi Indonesia
t-money (T-money online, T-money card)
Web based (T-money online), Kartu (T-money card)
16.
PT. Telekomunikasi Seluler
T-Cash
Mobile Phone
17.
PT. XL Axiata
XL Tunai
Mobile Phone
  sumber : http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/uang-elektronik/Contents/Default.aspx 
 
Di negara lain, e-money sudah berkembang dengan menggunakan berbagai format. Menurut Bank for International Settlement, e-money didefinisikan sebagai stored-value or prepaid in which a record of the funds or value avalaible to a customer is stored on an electronic device in the customer’s possession. Sehingga, selain berbentuk kartu, format e-money juga bisa berbentuk kertas/voucher, media elektronik seperti internet account, mobile phone, dan sebagainya. Secara umum pun fitur e-money memiliki beberapa karakteristik.
 
Pertama, nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut dengan stored value, yang akan berkurang pada saat digunakan oleh konsumen. Kedua, dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen. Ketiga, pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line. Dalam hal ini verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sales), tanpa harus on-line ke komputer penerbit.

Di Indonesia, e-money berkembang sejak 2009 atau sejak munculnya Ketentuan Bank Indonesia/PBI Nomor 11/12/PBI/2009, dimana ketentuan tersebut menjadi landasan hukum penerbitan e-money. Lembaga keuangan Bank maupun Non Bank diperbolehkan menerbitkan e-money setelah mengantongi izin Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran.

Selain daftar tersebut di atas, bagaimana dengan produk Commet KRL yang dikeluarkan oleh PT. Commuter Line Indonesia, apakah kartu Commet masuk di dalam kategori E-money?.... Jawabannya Tidak. Kartu commet KRL adalah kartu prabayar store value money yang sebenarnya persis seperti e-money, namun dikarenkan kartu tersebut hanya digunakan pada tempat dimana penerbit kartu berada (dalam hal ini stasiun) maka tidak masuk di dalam kategori e-money.

Sebagai informasi bahwa E-money harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit,
2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip,
3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut dan
4. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud di dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
 
Nah tinggal dipilih-dipilih jenis dan teknologi yang paling teman-teman sukai setelah melihat daftar yang telah saya berikan di atas. Namun jika saya boleh berpesan pilihlah produk E-Money yang memiliki fungsi yang multi purpose, penyebaran merchant yang banyak serta kemudahan dalam penggunaannya.
Pengenalan tentang teknologi dalam Penggunaan E-Money baik melalui Internet/web based, mobile phone, NFC (Near Field Communication) dan Kartu untuk lebih memperkuat keyakinan teman-teman untuk memilih produk e-money akan saya jelaskan  pada tulisan saya berikutnya…
tunggu ya J  
@MEAH

2 komentar:

  1. Apakah untuk pembayaran blitz card dan eat& eat termasuk dalam kategori E money? dan apakah memerlukan ijin OJK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak termasuk kategori e-money mba. Tidak memenuhi unsur no.3 penjelasan saya di atas sehingga tidak perlu izin OJK atau BI.

      Hapus