Tidak ada sedikitpun aktifitas keseharian masyarakat jaman
sekarang yang terlepas dari sistem keuangan, baik itu pada industri perbankan,
lembaga keuangan non bank (pegadaian, perusahaan pembiayaan/leasing, asuransi, lembaga keuangan
mikro) dan pasar modal. Cukup banyak masyarakat kita yang sudah aktif
menggunakan jasa beberapa lembaga keuangan tersebut, entah itu dalam melakukan
aktifitas penyimpanan dana (menabung), meminjam (kredit), menggadaikan,
berinvestasi dan lain sebagainya. Kali ini saya akan mengulas sedikit tentang aktifitas
peminjaman atau istilah lainnya kredit/pembiayaan, serta konsekuensi di balik
aktifitas tersebut.
Asumsi teman-teman sudah mendapatkan pinjaman dari lembaga
keuangan entah itu untuk KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KTA (Kredit Tanpa
Agunan), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) atau kredit investasi atau lainnya.
Tugas kita sebagai peminjam adalah mengembalikan dana tersebut kepada lembaga
keuangan sebagai kreditor kita. Dalam proses pengembalian dana tersebut saat
ini hampir seluruhnya menggunakan sistem cicilan dimana jumlah dan periode
cicilan tersebut disesuaikan dengan jangka waktu, plafon kredit dan suku bunga
(di bank konvensional) maupun margin/nisbah/ujroh (di bank syariah). Ketika proses cicilan hingga jangka waktu
selesainya cicilan kredit tersebut tidak jarang diantara teman-teman yang
memiliki permasalahan sehingga berdampak kepada kelancaran pembayaran cicilan.
Sebagai informasi, di dalam dunia keuangan ketika teman-teman
sudah menjadi bagian di dalam proses pinjam-meminjam/kredit, terdapat istilah yang
wajib diketahui oleh teman-teman, yaitu kolektibilitas (kualitas pembayaran).
Kolektibilitas adalah istilah dalam menentukan grading kualitas kredit bagi nasabahnya. Kolektibilitas dihubungkan
dengan beberapa pilar, yaitu diantaranya ketepatan membayar, prospek keuangan debitur
dan kondisi keuangan. Terhadap kondisi debitur yang bukan perusahaan atau
termasuk kredit konsumsi atau dengan limit plafon tertentu yang kecil biasanya hanya
melihat dari pada 1 (satu) pilar saja, yaitu ketepatan membayar. Dalam penentuan
kualitas pembiayaan tersebut saat ini terbagi menjadi 5 grade, yaitu Lancar
(kolektibilitas 1), Dalam Perhatian Khusus (kolektibilitas 2), Kurang Lancar
(kolektibilitas 3), Diragukan (kolektibilitas 4) dan Macet (kolektibilitas 5).
Pembagian grade berdasarkan kualitas pembiayaan (dalam
tulisan saya ini hanya membahas kualitas bagi debitur/peminjam kecil,
individual dan dengan plafon kecil, yaitu :
|
Kategori Nasabah
|
Grade
|
Keterangan
|
|
Perform/Baik
|
1 (Lancar)
|
Nasabah tepat
waktu dalam melakukan pembayaran cicilan/tidak ada keterlambatan/tunggakan
cicilan.
|
|
2 (Dalam Perhatian
Khusus)
|
Nasabah mulai
menunggak, yaitu 1 hingga 90 hari.
|
|
|
Non Perform/Tidak
Baik
|
3 (Kurang Lancar)
|
Nasabah menunggak
lebih dari 90 hari hingga 180 hari
|
|
4 (Diragukan)
|
Nasabah menunggak
lebih dari 180 hari hingga 270 hari
|
|
|
5 (macet)
|
Nasabah sudah
menunggak lebih dari dari 270 hari
|
Nah bagi teman-teman yang pernah mengajukan kredit/pembiayaan
pada lembaga keuangan baik di bank maupun lembaga keuangan non bank haruslah
hati-hati dalam menyelesaikan pembayaran dan cicilannya (baik pokok maupun
bunga/margin/ujroh/nisbah). Jangan sampai terlambat melakukan pembayaran
apalagi lebih dari 3 bulan periode angsuran. Jika pembayaran bermasalah lebih
dari 3 bulan maka secara otomatis rekan-rekan akan dikategorikan menjadi
nasabah non perform/buruk.
Apakah konsekuensi dari hal tersebut?...........
Jika rekan-rekan sudah menunggak pembayaran, berikut
konsekuensi logis yang biasa terjadi di dalam lembaga keuangan, terutama ketika
rekan-rekan akan mengajukan kredit/pembiayaan lainnya, yaitu:
|
Jenis Tunggakan
|
Konsekuensi Logis
|
|
2
|
Akan mulai mendapatkan
perhatian khusus bagi bank, biasanya penagihan masih dilakukan secara on call
dan halus. Teman-teman yang sudah masuk dalam kategori ini harus hati-hati
karena ketika akan mengajukan kredit lain akan sedikit sulit meskipun
terkadang masih dipertimbangkan tergantung dengan syarat dan ketentuan
berlaku J
|
|
3
|
Akan mendapatkan
perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan masih dilakukan secara on
call dan mulai agak keras dan intensif. Ada juga beberapa lembaga pembiayan
yang sudah mengirimkan collector khusus untuk melakukan penagihan. Jika
teman-teman sudah masuk kategori ini terlihat akan sulit untuk mengakses
kembali lembaga keuangan, yaitu kredit karena rekam jejak jenis 3 ini sudah
mulai berjenis non perform.
|
|
4
|
Akan mendapatkan
perhatian khusus dan intensif, biasanya penagihan sudah dilakukan menggunakan
collector dan lembaga pembiayaan mulai mempersiapkan eksekusi terhadap
agunan/barang yang menjadi tanggungan. Jika sudah masuk kategori 4 ini jangan
mengharapkan untuk mendapatkan akses kepada lembaga keuangan lagi deh L
|
|
5
|
Sama seperti jenis
ke -4 tetapi biasanya jenis ini sudah menggunakan strategi exit policy, yaitu
penagihan yang intensif, keras dan penjualan agunan. Jika masuk kategori ini
terlebih lagi, jangan mengharapkan untuk mendapatkan lagi akses kepada
lembaga keuangan L.
|
Saat ini seluruh lembaga keuangan sudah terintegrasi,
terlebih setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai satu-satu nya lembaga Negara
independen yang baru berdiri tahun 2013 berperan dalam melakukan monitoring dan
pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Sebelumnya fungsi
pengawasan masih terpisah, yaitu pengawasan Perbankan oleh (Bank Indonesia) dan
pengawasan Lembaga Non Bank serta Pasar Modal oleh Bapepam LK (Kementrian
Keuangan).
Dalam melakukan monitoring terhadap kondisi kualitas
pembiayaan debitur, telah terdapat sistem yang mengintegrasikan seluruh lembaga
keuangan di Indonesia, yaitu SID (Sistem Informasi Debitur). Sistem ini menjadi
salah satu acuan wajib bagi lembaga keuangan di dalam menyetujui proses kredit
dan melakukan monitoring kredit
kepada debitur nya. Sehingga jika teman-teman sudah terdaftar di dalam SID
sebagai kategori nasabah yang non perform,
maka jangan berharap dapat mengajukan pembiayaan/kredit kepada lembaga keuangan
lainnya, karena lembaga keuangan lainnya juga secara otomatis akan mengetahui
kondisi permasalahan teman-teman melalui SID tersebut, Nah kalau sudah begini
maka konsekuensi logis dari hal tersebut adalah penolakan kredit yang
teman-teman ajukan. Wassalam deh kalau gini jadinya. Sampai kapanpun
teman-teman yang sudah terdaftar non
perform akan sulit dalam pengajuan kredit/pembiayaan kepada lembaga
keuangan, baik itu untuk KPR, kepemilikan kendaraan bermotor, kepemilikan
apartemen, kartu kredit bahkan kredit/aktifitas lainnya.
Dengan telah terintegrasinya sistem SID ini maka kondisi keuangan
teman-teman dapat dipantau oleh seluruh lembaga keuangan yang telah masuk
menjadi anggota SID-Bank Indonesia, yaitu industri perbankan (Bank Umum, Bank
Umum Syariah, BPR, BPRS), industri keuangan non bank (pegadaian, perusahaan
pembiayaan/leasing) bahkan nantinya
akan dimasukkan juga ke dalam industri asuransi dan pasar modal.
Jika rekan-rekan ingin mengetahui kualitas pembiayaan pada
SID jangan ragu coba tanyakan ke Bank atau ke Kantor Bank Indonesia. Jika di
Jakarta dapat menghubungi Kantor Pusat Bank Indonesia di Gedung B (Syafrudin
Prawiranegara) pada bagian lobi, dan pantaulah terus kondisi SID teman-teman
karena terkadang meskipun teman-teman sudah merasa lancar/selesai pun, sesekali
lembaga keuangan salah dalam menuliskan grade/kualitas pembiayaan di dalam
sistem tersebut. Jika itu terjadi cepatlah datangi lembaga keuangan tersebut
dan mintalah untuk dikoreksi. Hal sepele seperti itu dapat mengakibatkan
penolakan bagi teman-teman ketika berhubungan dengan lembaga keuangan.
Salam @MEAH.

