Penyaluran Dana dalam Perbankan Syariah yang akan saya
sharing kepada rekan-rekan adalah pembiayaan yang didasarkan pada prinsip
berbagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. This is the second biggest
portfolio of financing product in Islamic Banking after Murabahah. Berdasarkan
data yang saya miliki tercatat pada bulan Februari 2014 porftolio Mudharabah adalah sebesar
Rp13,3 Trilyun sedangkan Musyarakah sebesar Rp39,25 Trilyun. Bandingkan dengan
Murabahah yang telah mencapai 110 Trilyun. Meskipun masih menempati posisi
ke-dua, namun portfolio pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah semakin meningkat
dari tahun ke tahun. Akad Mudharabah dan Musyarakah telah dituliskan dengan jelas pada fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) dan dikeluarkan pada +/- 14 tahun yang lalu. kedua fatwa tersebut adalah fatwa
No.07/DSN-MUI/IV/2000 dan No.08/DSN-MUI/IV/2000 berturut-turut tentang
Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan
Musyarakah. Selain itu, terkait dengan pencatatan dan pegakuan akutansi Mudharabah dan Musyarakah IAI (Ikatan Akutansi Indonesia) telah menetapkan standar
akutansi keuangan di
Indonesia melalui PSAK No.105 dan
PSAK No.106. Sedangkan standar akutansi yang
merupakan turunan dari PSAK, yaitu PAPSI (revisi) telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2013.
Apa yang membedakan antara Mudharabah dan Musyarakah secara
prinsip adalah pada kedudukan modal, pembagian keuntungan dan pengelolaan. Dalam akad mudharabah modal 100% bersumber
dari pemilik modal (shahibul maal) dalam
hal ini adalah bank sedangkan debitur diperlakukan sebagai pengelola (mudharib). Pada pembiayaan
dengan akad Musyarakah terdapat pencampuran modal (al syirkatul maal) antara pemilik modal dengan pengelola. Modal yang diberikan oleh shahibul maal dapat berupa bentuk uang tunai, emas, perak maupun asset perdagangan seperti barang-barang dan
properti sehingga modal yang berbentuk asset tersebut harus terlebih dahulu
dinilai dengan tunai. Jumlah modal harus disepakati oleh para mitra.
Pada prinsipnya dalam
pembiayaan musyarakah tidak terdapat jaminan, namun untuk menghindari adanya
penyimpanan yang dilakukan oleh debitur, bank dapat meminta jaminan tambahan.
Satu hal yang penting dan terkadang tidak diketahui oleh debitur adalah bahwa dalam
pembiayaan musyarakah sebenarnya tidak ada lagi biaya operasional yang harus ditanggung oleh debitur seperti
yang sering terjadi praktek di perbankan. Bank seringkali memasukkan biaya
administrasi dan provisi sebagai biaya yang terpisah dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah, padahal sebenarnya kedua biaya tersebut seharusnya sudah
dibebankan/ter-embedded ke dalam perhitungan modal secara bersama. secara logis menjadi kontradiktif jika biaya administratif dan operasional hanya dibebankan kepada debitur padahal bank pun sebenarnya menyertakan dana di dalam persekutuan modal tersebut :-) sehingga kalau mau dibebankan biaya administratif kedua belah pihak harus dikenakan. ini bunyi di dalam fatwa lo di No.07 dan 08.
Keuntungan dalam pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah
dan musyarakah adalah porsi keuntungan yang jelas dan adil. Porsi keuntungan harus dapat dikuantifikasi dengan
baik, adil dan transparan untuk menghindari perbedaan dan potensi munculnya sengketa dikemudian hari, terutama pada pembiayaan
musyarakah. Perhitungan porsi keuntungan kedua akad tersebut dilakukan melalui
penentuan nisbah (porsi) yang disepakati bersama antara pemilik modal dan debitur.
Sistem pembagian keuntungan harus tertuang jelas di dalam akad. Dalam
pembiayaan mudharabah dan musyarakah debitur diharuskan membuat proyeksi pendapatan
(PP) yang biasanya wajib terlampir pada akad yang telah dibuat, selain itu
debitur juga diwajibkan untuk membuat realisasi pendapatan (RP) pada saat usaha
debitur telah berjalan. PP dan RP biasanya digunakan bank dan regulator untuk
menentukan salah satu aspek dalam kualitas penyaluran dana yang diterima nasabah.
Dalam menentukan besarnya pendapatan yang kemudian akan
digunakan sebagai acuan dalam berbagi hasil adalah laporan realisasi pendapatan
yang dibuat oleh debitur. Penentuan pendapatan kedua belah pihak dihitung berdasarkan prosentase
nisbah masing-masing setelah dikalikan dengan total realisasi pendapatan debitur, dimana realisasi pendapatan tersebut wajib diinformasikan sesuai waktu-waktu yang telah disepakati bersama.
Tidak diperbolehkan bank mengakui pendapatan yang hanya bersumber dari Proyeksi
Pendapatan saja, dikarenakan proyeksi adalah estimasi/perkiraan dan bukan pendapatan yang riil yang
menjadi acuan berbagi hasil. Jika bank menjadikan proyeksi pendapatan sebagai acuan
dalam perhitungan berbagi hasil dan bukan dari realisasi pendapatan atas usaha yang riil maka hal tersebut
dapat dipersamakan dengan bunga (konsep kepastian dalam ketidakpastian, serta mengalihkan risiko kepada pihak lain) yang tentunya sangat di tentang dalam prinsip syariah.
Bagaimana jika debitur mengalami kerugian dalam usaha yang menggunakan dana dari shahibul maal. Apakah debitur tetap wajib menanggung kerugian tersebut atau tidak?..... Pada prinsipnya jika usaha debitur mengalami kegagalan/kerugian akibat adanya force major atau hal-hal lain yang tidak disengaja ataupun diluar kemampuan debitur maka kerugian pada penyaluran mudharabah akan terserap secara keseluruhan oleh pemilik
dana sehingga pemilik dana akan menanggung kerugian yang terjadi, sedangkan jika menggunakan akad musyarakah kerugian akan ditanggung secara
bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan porsi dan kesepakatan kedua belah
pihak yang telah tertuang di awal akad.
Sekian informasi dasar tentang penjelasan mudharabah dan
musyarakah.
yah iseng-iseng lagi nulis setelah memberikan materi ke PCS (Pendidikan Calon Staf) OJK yang baru :-)

