Senin, 21 April 2014

Sistem Akad Berbasis Bagi Hasil di Perbankan Syariah

 
Penyaluran Dana dalam Perbankan Syariah yang akan saya sharing kepada rekan-rekan adalah pembiayaan yang didasarkan pada prinsip berbagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. This is the second biggest portfolio of financing product in Islamic Banking after Murabahah. Berdasarkan data yang saya miliki tercatat pada bulan Februari 2014 porftolio Mudharabah adalah sebesar Rp13,3 Trilyun sedangkan Musyarakah sebesar Rp39,25 Trilyun. Bandingkan dengan Murabahah yang telah mencapai 110 Trilyun. Meskipun masih menempati posisi ke-dua, namun portfolio pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah semakin meningkat dari tahun ke tahun.  Akad Mudharabah dan Musyarakah telah dituliskan dengan jelas pada fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) dan dikeluarkan pada +/- 14 tahun yang lalu. kedua fatwa tersebut adalah fatwa No.07/DSN-MUI/IV/2000 dan No.08/DSN-MUI/IV/2000 berturut-turut tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan Musyarakah. Selain itu, terkait dengan pencatatan dan pegakuan akutansi Mudharabah dan Musyarakah IAI (Ikatan Akutansi Indonesia) telah menetapkan standar akutansi keuangan di Indonesia melalui PSAK No.105 dan PSAK No.106. Sedangkan standar akutansi yang merupakan turunan dari PSAK, yaitu PAPSI (revisi) telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2013.

Apa yang membedakan antara Mudharabah dan Musyarakah secara prinsip adalah pada kedudukan modal, pembagian keuntungan dan pengelolaan. Dalam akad mudharabah modal 100% bersumber dari pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini adalah bank sedangkan debitur diperlakukan sebagai pengelola (mudharib). Pada pembiayaan dengan akad Musyarakah terdapat pencampuran modal (al syirkatul maal) antara pemilik modal dengan pengelola.  Modal yang diberikan oleh shahibul maal dapat berupa bentuk uang tunai, emas, perak maupun asset perdagangan seperti barang-barang dan properti sehingga modal yang berbentuk asset tersebut harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai. Jumlah modal harus disepakati oleh para mitra.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak terdapat jaminan, namun untuk menghindari adanya penyimpanan yang dilakukan oleh debitur, bank dapat meminta jaminan tambahan. Satu hal yang penting dan terkadang tidak diketahui oleh debitur adalah bahwa dalam pembiayaan musyarakah sebenarnya tidak ada lagi biaya operasional  yang harus ditanggung oleh debitur seperti yang sering terjadi praktek di perbankan. Bank seringkali memasukkan biaya administrasi dan provisi sebagai biaya yang terpisah dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah, padahal sebenarnya kedua biaya tersebut seharusnya sudah dibebankan/ter-embedded ke dalam perhitungan modal secara bersama. secara logis menjadi kontradiktif jika biaya administratif dan operasional hanya dibebankan kepada debitur padahal bank pun sebenarnya menyertakan dana di dalam persekutuan modal tersebut :-) sehingga kalau mau dibebankan biaya administratif kedua belah pihak harus dikenakan. ini bunyi di dalam fatwa lo di No.07 dan 08.
 
Keuntungan dalam pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah dan musyarakah adalah porsi keuntungan yang jelas dan adil. Porsi keuntungan harus dapat dikuantifikasi dengan baik, adil dan transparan untuk menghindari perbedaan dan potensi munculnya sengketa dikemudian hari, terutama pada pembiayaan musyarakah. Perhitungan porsi keuntungan kedua akad tersebut dilakukan melalui penentuan nisbah (porsi) yang disepakati bersama antara pemilik modal dan debitur. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang jelas di dalam akad. Dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah debitur diharuskan membuat proyeksi pendapatan (PP) yang biasanya wajib terlampir pada akad yang telah dibuat, selain itu debitur juga diwajibkan untuk membuat realisasi pendapatan (RP) pada saat usaha debitur telah berjalan. PP dan RP biasanya digunakan bank dan regulator untuk menentukan salah satu aspek dalam kualitas penyaluran dana yang diterima nasabah.
 
Dalam menentukan besarnya pendapatan yang kemudian akan digunakan sebagai acuan dalam berbagi hasil adalah laporan realisasi pendapatan yang dibuat oleh debitur. Penentuan pendapatan kedua belah pihak dihitung berdasarkan prosentase nisbah masing-masing setelah dikalikan dengan total realisasi pendapatan debitur, dimana realisasi pendapatan tersebut wajib diinformasikan sesuai waktu-waktu yang telah disepakati bersama. Tidak diperbolehkan bank mengakui pendapatan yang hanya bersumber dari Proyeksi Pendapatan saja, dikarenakan proyeksi adalah estimasi/perkiraan dan bukan pendapatan yang riil yang menjadi acuan berbagi hasil. Jika bank menjadikan proyeksi pendapatan sebagai acuan dalam perhitungan berbagi hasil dan bukan dari realisasi pendapatan atas usaha yang riil maka hal tersebut dapat dipersamakan dengan bunga (konsep kepastian dalam ketidakpastian, serta mengalihkan risiko kepada pihak lain) yang tentunya sangat di tentang dalam prinsip syariah.
Bagaimana jika debitur mengalami kerugian dalam usaha yang menggunakan dana dari shahibul maal. Apakah debitur tetap wajib menanggung kerugian tersebut atau tidak?..... Pada prinsipnya jika usaha debitur mengalami kegagalan/kerugian akibat adanya force major atau hal-hal lain yang tidak disengaja ataupun diluar kemampuan debitur maka kerugian pada penyaluran mudharabah akan terserap secara keseluruhan oleh pemilik dana sehingga pemilik dana akan menanggung kerugian yang terjadi, sedangkan jika menggunakan akad musyarakah kerugian akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan porsi dan kesepakatan kedua belah pihak yang telah tertuang di awal akad.
Sekian informasi dasar tentang penjelasan mudharabah dan musyarakah.
yah iseng-iseng lagi nulis setelah memberikan materi ke PCS (Pendidikan Calon Staf) OJK yang baru :-)


Sabtu, 19 April 2014

Mengawinkan Teknologi, Komunikasi dan Sistem Keuangan di Indonesia

Bersatu kita teguh bercerai kita lemah. pepatah tersebut sudah sejak SD saya hafal. makna didalamnya memang sangat kuat dan memiliki kandungan kekuatan yang sangat besar. sebagai praktisi di bidang perbankan dan background pendidikan penulis yang berasal dari sains, sekiranya melalui pemikiran emosional ini saya berusaha untuk mempertajam konsep dan implementasi dalam mengawinkan ketiga bidang yang memiliki kekuatan sangat besar bagi masa depan kita umat manusia. saya menyebutnya The powerfull of TKS, yaitu kekuatan teknologi, komunikasi dan sistem keuangan. Sebenarnya sudah sejak dikenalnya teknologi ICT baca Information, Communication dan Technology di dunia  yang merupakan perkawinan dua sejoli antara teknologi komunikasi dan teknologi informasi telah membawa perubahan yang besar dalam kehidupan manusia. teknologi jaringan host 2 host yang telah dipelopori oleh DARPA kemudian berkembang menjadi teknologi jaringan bernama dedicated Netware yang selanjutnya menjadi teknologi luas dan awan menggunakan jaringan www dengan berbagai protocol yang dikembangkan telah bersatu dengan teknologi komunikasi yang robust. Perilaku manusia telah berubah dan bergeser menjadi valuable individual interconnection dan kemandirian aksi. semua aspek kehidupan baik bisnis, pendidkan. militer, politik, sosiologi, psikologi dan sosial dapat dilakukan dengan cepat, transparan, akurat dan individualistis. kata individualistis disini adalah kita dapat melakukannya sendiri tanpa bantuan dan campur tangan pihak lain dalam melakukan aktifitas di dunia maya.
The power of TKS merupakan bentuk poligami dari 3 individu yang berbeda. baseline dari TKS adalah teknologi informasi, pihak kedua adalah komunikasi dan pihak ketiga adalah financial system.   seluruh aktifitas manusia dimanapun tidaklah terlepas dari sistem keuangan. dalam era ICT modern seperti saat ini maka sistem keuangan menjadi keniscayaan harus dapat digunakan dalam aktifitas ICT sehingga seluruh transaksi dapat dilakukan dengan cepat, efisien dan hemat. setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 tentang E-money dan Branchless Banking maka sangat mungkin perkembangan TKS di Indonesia akan sangat cepat. Lupakanlah egoisme antara kedua pelaku utama dalam TKS yaitu industri telekomunikasi dan Perbankan/lembaga keuangan. mari kita bersama-sama berkolaborasi demi memunculkan kekuatan yang hebat. 
Dalam produk e-money kedua pihak mengeluarkan produk yang berbeda-beda dan tidak saling berkomunikasi. Telkomsel telah mengeluarkan T-Cash, indosat mengeluarkan produk dompetku, XL dengan XL tunai. disisi lain perbankan telah mengeluarkan E-toll dari bank mandiri serta Flazz dari BCA. Segmen pada industri telekomunikasi telah menyatukan kemampuan e money mereka melalui P2P transfer, yaitu teknologi E-money interoperability dimana seluruh operator dapat melakukan layanan transfer uang secara elektronik. Clustering disisi lain, yaitu perbankan masih terlihat egois dan belum menyatukan kemampuan e-money ke dalam sebuah sistem yang dapat saling berkomunikasi. 
Dengan adanya PBI E money tersebut diharapkan penyatuan dua cluster di sisi perbankan dan telekomunikasi dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat lebih leluasa melakukan transaksi kapan dan dimanapun berada. dalam ketentuan tersebut e money masih dibatasi oleh nominal tertentu, yaitu maksimal sebesar 5 juta rupiah bagi e money yang register atau telah didaftarkan. sedangkan e money yang non register hanya dapat menampung maksimal saldo sebesar 1 juta saja. Dalam imaginasi saya sebenarnya batasan dlm e money dapat berjumlah tak terbatas, namun demikian untuk saat ini dalam rangka edukasi dan risk apetite produk maka sementara dibatasi secara nominal. ke depan teknologi e money dapat diimplemtasikan pada kartu, perangkat seluler maupun ditanamkan ke dalam teknologi biometric. kedua teknologi yang saya sebutkan di awal telah digunakan meskipun di perangkat seluler masih belum banyak terserap. teknologi Near Field Communication pada teknologi seluler belum banyak difahami oleh masyarakat selain sarana pendukung infrastruktur yang memang belum banyak ditemukan. kedua teknologi, yaitu kartu dan telepon seluler yang diharapkan dapat terserap dan mudah diimplemtasikan oleh masyarakat melalui edukasi dan peraturan Bank Indonesia. 
Semoga perkembangan E-money dan teknologi Branchless Banking dapat berjalan mulus. Mari sama-sama mendukung kolaborasi kedua industri dan bersama memberikan kontribusi dengan menggunakan media e-money. rasakan perbedaannya :)

sekian sedikit cuap-cuap dari saya sembari menjalani libur panjang 3 hari ini.
saran dan masukan kami harapkan demi regulasi yang lebih baik.

Jumat, 18 April 2014

Akad Murabahah dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah

Suatu waktu seorang usahawan berbincang dengan rekan bisnisnya di salah satu restoran ternama di kawasan BSD membicarakan sesuatu obrolan yang menarik. Suara pembicaraan mereka terdengar jelas oleh saya yang ketika itu berada tepat disamping meja nya. Apa yang mereka bicarakan ternyata terkait kredit usaha yang telah mereka terima dari salah satu bank syariah ternama di Indonesia. Sayup2 namun jelas mereka berbincang mengenai akad
Murabahah untuk pembiayaan pembelian mesin industri. Terdengar nada kekecewaan dari pembicaraan yang mereka kemukakan terkait dengan mahalnya margin yg harus mereka bayarkan dan susahnya pelunasan pembiayaan ketika dilakukan percepatan di awal. "Ah sama saja akad syariah dan konvensional, sama2 mencekek leher kita sebagai debitur".

That's the most problem that we always heard. No differences among both akad syariah and konvensional".

Dalam kesempatan ini akan saya ulas akad murabahah dalam transaksi di perbankan syariah. Murabahah adalah akad yang menggunakan konsep jual beli dan telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 102 tentang Murabahah. Dalam pembiayaan murabahah tersebut terdiri dari 3 unsur utama, yaitu pokok pinjaman, margin/keuntungan bank, dan urbun yaitu uang muka yang dapat dibayarkan debitur. Ketiga unsur tersebut saling melekat dan tidak dapat dipisahkan. seharusnya tidak ada unsur lain pada akad murabahah seperti halnya provisi karena biaya tersebut seharusnya oleh bank sudah masuk ke dalam perhitungan di dalam margin murabahah. Trus bagaimana dengan biaya administratif?.. biaya administratif dapat diberikan/dikenakan bank namun tidak berbentuk presentase tertentu yg dikaitkan dengan nominal pokok pembiayaan sehingga harus dihitung sesuai dengan biaya riil yang memang harus dikeluarkan oleh bank.
Kelebihan pembiayaan murabahah dibandingkan dengan kredit konvensional adalah adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali. besaran margin/keuntungan dalam murabahah tidak boleh dirubah oleh bank. Tidak seperti halnya bank konvensional dimana nasabah belum dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating rate. Penyesuaian margin dalam murabahah sebenarnya tetap dapat dirubah namun terbatas pada penurunan margin rate, Kita menyebutnya muqosah. Muqosah adalah keringanan potongan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang terbatas pada margin dan bukan pokok. muqosah merupakan hak prerogatif bank meskipun dapat pula diminta oleh nasabah. Pemberian muqosah dapat dilakukan terhadap 2 kondisi, yaitu jika nasabah lancar dalam pembayaran kredit atau jika nasabah memang benar benar mendapat kesulitan dalam pembayaran cicilan/ bukan faktor kesengajaan.
Tidak seperti kredit konvensional. jumlah baki debet murabahah adalah jumlah pokok dan margin  yang terembedded menjadi satu kesatuan sehingga jumlah hutang total nasabah adalah sebesar pokok plus margin tersebut. Kadang banyak salah tafsir dari masyarakat terutama ketika pembiayaan murabahah akan dilakukan pelunasan. "Kok masih besar saja yg harus saya bayar unt pelunasan, mereka fikir kewajiban pokok saja yang harus dibayar seperti kredit di konvensional". Nah disini letak perbedaannya. Hutang kita dalam akad murabahah adalah total pokok plus margin, bukan hanya pokoknya saja. Bagaimana ketika pelunasan dipercepat. Semua tergantung kebijakan bank, yaitu apakah akan diberikan discount terhadap margin yang harus dibayar nasabah atau tidak sehingga competitivenes bank syariah dan bank konvensional dapat bersaing bagus. Namun jika bank tidak memberikan discount ya sebenarnya juga bukan kesalahan bank.
Intinya murabahah sama persis dengan konsep jual beli. Harus ada underlying yang wajib digunakan dlm transaksi tersebut. Bukan uang tanpa underlying yang diberikan kepada debitur.
Allah telah memberikan petunjuknya kepada manusia. Perintah2 Allah telah jelas dan adil serta tidak merugikan umat yg saling dalam wadah perjanjian. Tidak ada maysir dan qharar dalam akad syariah serta bukan pelimpahan risiko seperti konsep bunga di bank konvensional. Jangan lah manusia mencoba untuk mengakali petunjuk yg telah diberikan Allah guna untuk keuntungan sesaat yg lebih besar dan kapitalis.

Semoga praktek syariah di perbankan syariah dpt lebih baik dan sesuai dengan konsep syariah yang sebenarnya. Amiiin.

Bank Indonesia mendukung Financial Inclusion dan E Money

Dalam upaya Bank Indonesia mendukung dan memajukan keuangan inklusif dan pengembangan elektronik money di Indonesia, BI telah mengeluarkan ketentuan tentang E money terbaru melalui peraturan PBI No.16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014. dengan adanya ketentuan tersebut layanan perbankan dan keuangan dapat dibuka di outlet-outlet kecil seperti agen penjual pulsa, indomaret, alfamidi, toko retail, pt pos, warung2 dan lainnya sehingga diharapkan masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan akses keuangan dan meningkatkan penggunaan uang non tunai/ cash less sociaty dalam transaksi apapun. Saat ini sudah terdapat 17 penerbit uang elektronik yaitu 8 berasal dari bank umum, 1 BPD dan 8 Lembaga selain bank.
Dalam catatan pada data yang saya miliki jumlah penggunaan uang elektronik di Indonesia telah mencapai 8.7 miliar dengan volume transaksi mencapai 420 ribu dalam sehari. Sebenarnya nilai sebesar itu masih dibilang terlalu kecil jika dibandingkan dengan potensi dan jumlah penduduk produktif Indonesia yang mencapai 150 jutaan. 
Cita-cita dan impian saya sebenarnya tidak terlalu muluk dan tinggi. Saya berfikir saja kenapa negara tetangga kita Malaysia sdh memiliki kartu Malaysia 1 nya untuk e money yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti pembayaran tiket kereta krl, pengisian bensin, pembelian barang di toko bahkan pengisian bensin di gas station (one card for multiple purpose). Saya sdh mencoba beberapa e money baik di Malaysia, Australia dan Inggris dan memang sangat efisien. Sedangkan di Indonesia terkadang bank-bank masih memiliki ego masing2 dan belum mau memiliki alat switching secara bersama sehingga agen penjual atau retail agen dpt menerima seluruh kartu tanpa ada hak eksklusif. Alhamdulilah dengan dikeluarkannya peraturan ini akan membuat perkembangan e money di Indonesia kian menarik dan kompetitif. 
Impian saya selanjutnya adalah bagaimana kalau ID penduduk/E Ktp kita dapat dijadikan sarana e money sehingga otomatis menjadi bentuk e money nasional yang ter register dan lebih aman. Sekalian nanti E-KTP kita dengan e money yg embedded dihubungkan dengan kartu jamsostek sarana melihat record medical check up dan dpt juga link ke dana simpanan kita di bank. Bukan mustahil, tapi secara teknologi sebenarnya sudah dapat dilakukan... hanya masalahnya keinginan, kemauan dan ego kita saja.
Semoga cita-cita saya tersebut dapat terwujud dan dikabulkan oleh Presiden hehehe... mimpi dl boleh kan :-) 

Detail informasi ketentuan yang telah dikeluarkan resmi Bank Indonesia dapat dilihat pada link berikut ini

Link Uang Elektronik dan Financial Inclusion

Minggu, 13 April 2014

Tips dan Persiapan Traveling


Traveling adalah kegiatan yang paling kunanti. I think everybody also has the same opinion with me.  This activity doesnt inseparable from the words of holiday, relax, pleasure, vacation, budget, happy etc. meskipun terlihat menyenangkan namun tetap saja we should take a better preparation before departure. have a nice trip ya:) 

Sering kita melupakan beberapa hal kecil yang bisa menjadi masalah dikemudian hari jika kita melewatinya. rencana liburan menyenangkan malah menjadi musibah ketika liburan berlangsung. Beberapa tips berikut adalah pengalaman pribadi saat saya travelling di dalam Indonesia dan Negara-negara diluar Indonesia. Saya mencoba mengurutkan aktifitas yang penting dan wajib diperhatikan para traveller. 
Lets start the vacation...
1. siapkan diri anda dan kenali tempat dan negara apa yang akan anda kunjungi
2. buatlah itenary atau jadwal serta lokasi mana yang akan Anda kunjungi. please searching on Internet. there are so many information we can retrieve.
3. nah sebenarnya ini yang paling penting bro.. kenali jumlah budget dan keuangan anda. sesuaikan budget dengan keseluruhan biaya. minimal kita bisa mencadangkan 40 persen dari total budget kita. kenapa hal itu harus kita perhatikan karena traveling memiliki filosopi yang sama dengan ketika kita membangun bangunan rumah. banyak hal-hal tak terduga muncul mendadak hehehe...
4 siapkan seluruh dokumen seperti pasport, visa, asuransi kesehatan, tiket transportasi, tiket penginapan, tiket masuk objek wisata. saran saya pesanlah penginapan, transportasi dan tiket masuk wisata melalui Internet karena sangat menghemat biaya jika dibandingkan kita memesan di lokasi langsung.
5. terkait dokumen2 penting seperti passport dan tiket akomodasi lebih baik anda copy minimal 2 kali dan dibawa secara terpisah. saran saya cobalah upload dokumen-dokumen tersebut ke email atau sarana lain di Internet. kenapa hal ini penting karena dokumen tersebut dapat saja hilang dan anda akan mudah mendapatkan salinan setidaknya urusan menjadi terbantu di tempat travelling Anda.
6. bawalah makanan kecil dan lauk. saya selalu membawa rendang kalengan, abon, beras, indomie baik gelas maupun bungkus. kadang susah lo cari makan yang cocok dengan perut kita. apalagi saya paling ngga bisa kalau tidak makan nasi hehehe... bisa pusing 7 keliling kepala krn kurang lemak dan karbohidrat :). bawalah juga botol minuman yang dapat teman-teman bawa ketika jalan-jalan di tempat travelling.
7. bawalah obat-obatan yang biasa anda bawa.. setidaknya obat panas, pusing, diare, suplemen vitamin, balsem untuk menghangatkan dan obat2 penting lainnya sesuai kebiasaan Anda.
8. siapkan alat telekomunikasi dan siapkan langganan telepon yang didukung oleh operator di tempat yang akan anda kunjungi. karena bakal mahal kalau kita tidak langganan terlebih dahulu dari Indonesia. kalau kelupaan. dont worry carilah wifi-wifi gratis disana. biasanya sering terdapat di tempat2 umum seperti bandara, hotel, restoran dll.
9. jangan terlalu membawa barang yang berlebihan. sesuaikan dengan jatah bagasi Anda. kalau perlu pesanlah ekstra bagasi di penerbangan secara online ketika tiket dipesan. akan sangat mahal jika kita mendadak melakukan pemesanan di bandara krn bagasi kita kelebihan. Ada pengalaman menarik ketika kami berada di Berlin Jerman.. bagasi kita melebihi jatah padahal pesawat sudah siap akan take off.. hampir kita tertinggal dalam penerbangan tersebut, tetapi karena kebaikan penjaga dan sedikit beralasan yang memelas akhirnya boleh masuk juga ke plane hehehehe...
10. bawalah peta dan jalur-jalur transportasi di tempat yang akan anda kunjungi. dokumen ini bisa Anda cari dan download di Internet. ketika anda sampai di lokasi.. saran saya belilah tiket langganan, bida one day pass atau weekly pas, monthly pass dst tergantung berapa lama rekan2 berada di lokasi
11. datanglah ke bandara minimal 3-4 jam sebelum jadwal pesawat take off. di negara USA lebih baik lagi kalau bisa datang 5-6 jam sebelumnya karena saking ribetnya pengecekan screening kita.
12. catat nomor telpon darurat di lokasi yang akan teman2 kunjungi.
13. ingatlah perbedaan ataupun selisih waktu antara lokasi travelling Teman-teman dengan jam di Indonesia atau jam yang anda Bawa. kalau bisa sesuaikan dengan waktu setempat. jangan sampai kita salah melihat jam krn ini akan sangat beresiko terutama saat2 cek in pesawat. sebisa mungkin cek in dapat dilakukan secara online agar memudahkan kita saat di bandara.

Sekian sharing pengalaman saya, semoga berguna bagi teman-teman semua. lebih baik persiapkan dengan teliti dan baik daripada kita kerepotan disana. jika ada tambahan dari teman-teman silahkan dapat disharing ya..

have a nice vacation bro.....jangan lupa bawa oleh-oleh ya buatku :)