Suatu waktu seorang usahawan berbincang dengan rekan bisnisnya di salah satu restoran ternama di kawasan BSD membicarakan sesuatu obrolan yang menarik. Suara pembicaraan mereka terdengar jelas oleh saya yang ketika itu berada tepat disamping meja nya. Apa yang mereka bicarakan ternyata terkait kredit usaha yang telah mereka terima dari salah satu bank syariah ternama di Indonesia. Sayup2 namun jelas mereka berbincang mengenai akad
Murabahah untuk pembiayaan pembelian mesin industri. Terdengar nada kekecewaan dari pembicaraan yang mereka kemukakan terkait dengan mahalnya margin yg harus mereka bayarkan dan susahnya pelunasan pembiayaan ketika dilakukan percepatan di awal. "Ah sama saja akad syariah dan konvensional, sama2 mencekek leher kita sebagai debitur".
That's the most problem that we always heard. No differences among both akad syariah and konvensional".
Dalam kesempatan ini akan saya ulas akad murabahah dalam transaksi di perbankan syariah. Murabahah adalah akad yang menggunakan konsep jual beli dan telah diatur dalam fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 102 tentang Murabahah. Dalam pembiayaan murabahah tersebut terdiri dari 3 unsur utama, yaitu pokok pinjaman, margin/keuntungan bank, dan urbun yaitu uang muka yang dapat dibayarkan debitur. Ketiga unsur tersebut saling melekat dan tidak dapat dipisahkan. seharusnya tidak ada unsur lain pada akad murabahah seperti halnya provisi karena biaya tersebut seharusnya oleh bank sudah masuk ke dalam perhitungan di dalam margin murabahah. Trus bagaimana dengan biaya administratif?.. biaya administratif dapat diberikan/dikenakan bank namun tidak berbentuk presentase tertentu yg dikaitkan dengan nominal pokok pembiayaan sehingga harus dihitung sesuai dengan biaya riil yang memang harus dikeluarkan oleh bank.
Kelebihan pembiayaan murabahah dibandingkan dengan kredit konvensional adalah adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali. besaran margin/keuntungan dalam murabahah tidak boleh dirubah oleh bank. Tidak seperti halnya bank konvensional dimana nasabah belum dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating rate. Penyesuaian margin dalam murabahah sebenarnya tetap dapat dirubah namun terbatas pada penurunan margin rate, Kita menyebutnya muqosah. Muqosah adalah keringanan potongan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang terbatas pada margin dan bukan pokok. muqosah merupakan hak prerogatif bank meskipun dapat pula diminta oleh nasabah. Pemberian muqosah dapat dilakukan terhadap 2 kondisi, yaitu jika nasabah lancar dalam pembayaran kredit atau jika nasabah memang benar benar mendapat kesulitan dalam pembayaran cicilan/ bukan faktor kesengajaan.
Kelebihan pembiayaan murabahah dibandingkan dengan kredit konvensional adalah adanya kepastian jumlah pinjaman yang harus dibayarkan kembali. besaran margin/keuntungan dalam murabahah tidak boleh dirubah oleh bank. Tidak seperti halnya bank konvensional dimana nasabah belum dipastikan jumlah akhir pokok dan bunga pinjaman akibat adanya pergerakan bunga akibat penyesuaian dengan suku bunga acuan/floating rate. Penyesuaian margin dalam murabahah sebenarnya tetap dapat dirubah namun terbatas pada penurunan margin rate, Kita menyebutnya muqosah. Muqosah adalah keringanan potongan yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang terbatas pada margin dan bukan pokok. muqosah merupakan hak prerogatif bank meskipun dapat pula diminta oleh nasabah. Pemberian muqosah dapat dilakukan terhadap 2 kondisi, yaitu jika nasabah lancar dalam pembayaran kredit atau jika nasabah memang benar benar mendapat kesulitan dalam pembayaran cicilan/ bukan faktor kesengajaan.
Tidak seperti kredit konvensional. jumlah baki debet murabahah adalah jumlah pokok dan margin yang terembedded menjadi satu kesatuan sehingga jumlah hutang total nasabah adalah sebesar pokok plus margin tersebut. Kadang banyak salah tafsir dari masyarakat terutama ketika pembiayaan murabahah akan dilakukan pelunasan. "Kok masih besar saja yg harus saya bayar unt pelunasan, mereka fikir kewajiban pokok saja yang harus dibayar seperti kredit di konvensional". Nah disini letak perbedaannya. Hutang kita dalam akad murabahah adalah total pokok plus margin, bukan hanya pokoknya saja. Bagaimana ketika pelunasan dipercepat. Semua tergantung kebijakan bank, yaitu apakah akan diberikan discount terhadap margin yang harus dibayar nasabah atau tidak sehingga competitivenes bank syariah dan bank konvensional dapat bersaing bagus. Namun jika bank tidak memberikan discount ya sebenarnya juga bukan kesalahan bank.
Intinya murabahah sama persis dengan konsep jual beli. Harus ada underlying yang wajib digunakan dlm transaksi tersebut. Bukan uang tanpa underlying yang diberikan kepada debitur.
Allah telah memberikan petunjuknya kepada manusia. Perintah2 Allah telah jelas dan adil serta tidak merugikan umat yg saling dalam wadah perjanjian. Tidak ada maysir dan qharar dalam akad syariah serta bukan pelimpahan risiko seperti konsep bunga di bank konvensional. Jangan lah manusia mencoba untuk mengakali petunjuk yg telah diberikan Allah guna untuk keuntungan sesaat yg lebih besar dan kapitalis.
Intinya murabahah sama persis dengan konsep jual beli. Harus ada underlying yang wajib digunakan dlm transaksi tersebut. Bukan uang tanpa underlying yang diberikan kepada debitur.
Allah telah memberikan petunjuknya kepada manusia. Perintah2 Allah telah jelas dan adil serta tidak merugikan umat yg saling dalam wadah perjanjian. Tidak ada maysir dan qharar dalam akad syariah serta bukan pelimpahan risiko seperti konsep bunga di bank konvensional. Jangan lah manusia mencoba untuk mengakali petunjuk yg telah diberikan Allah guna untuk keuntungan sesaat yg lebih besar dan kapitalis.
Semoga praktek syariah di perbankan syariah dpt lebih baik dan sesuai dengan konsep syariah yang sebenarnya. Amiiin.

mas Erwin, apakah Dewan Pengawas Syariah juga dalam lingkup pengawasan OJK? apakah dimungkinkan kalau kedepan nya perbankkan di Indonesia tidak dual lagi? atau totaly diubah ke iB? mohin dapat di Share lagi info ttg Musyarakah dan penerapan nya di perbankan indonesia.. :)
BalasHapussukses selalu..
Mas Ari terimakasih atas pertanyaannya. DPS adalah merupakan kepanjangan tangan dari 2 otoritas, yaitu DSN MUI dan OJK. Fungsi DPS adalah untuk memastikan implementasi syariah pada aktifitas di Bank Syariah sesuai dengan fatwa MUI serta membuat opini syariah terhadap usulan-usulan produk bank. Untuk dapat menjad anggota DPS harus mendapat rekomendasi dari DSN MUI dan mendapat restu dari OJK setelah melalui proses wawancara/fit n proper di OJK. OJK sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi seluruh industri keuangan memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh aktifitas keuangan di bank tidak terkecuali pengurus, pemilik dan DPS. Pengawasan DPS dilakukan oleh Departemen Perbankan Syariah.
HapusDi Indonesia kebijakan untuk Syariah sesuai UU No.21 tentang Perbankan Syariah bahwa ke depan tidak mengizinkan lagi adanya UUS sehingga bank wajib beroperasi penuh secara syariah melalui izin BUS. Untuk akad Musyarakah dan lainnya akan saya sharing nanti melalui topik khusus dalam blog ini mas..tunggu ya :) trims untuk perhatiannya. Salam