Senin, 21 April 2014

Sistem Akad Berbasis Bagi Hasil di Perbankan Syariah

 
Penyaluran Dana dalam Perbankan Syariah yang akan saya sharing kepada rekan-rekan adalah pembiayaan yang didasarkan pada prinsip berbagi hasil, yaitu Mudharabah dan Musyarakah. This is the second biggest portfolio of financing product in Islamic Banking after Murabahah. Berdasarkan data yang saya miliki tercatat pada bulan Februari 2014 porftolio Mudharabah adalah sebesar Rp13,3 Trilyun sedangkan Musyarakah sebesar Rp39,25 Trilyun. Bandingkan dengan Murabahah yang telah mencapai 110 Trilyun. Meskipun masih menempati posisi ke-dua, namun portfolio pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah semakin meningkat dari tahun ke tahun.  Akad Mudharabah dan Musyarakah telah dituliskan dengan jelas pada fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) dan dikeluarkan pada +/- 14 tahun yang lalu. kedua fatwa tersebut adalah fatwa No.07/DSN-MUI/IV/2000 dan No.08/DSN-MUI/IV/2000 berturut-turut tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan Musyarakah. Selain itu, terkait dengan pencatatan dan pegakuan akutansi Mudharabah dan Musyarakah IAI (Ikatan Akutansi Indonesia) telah menetapkan standar akutansi keuangan di Indonesia melalui PSAK No.105 dan PSAK No.106. Sedangkan standar akutansi yang merupakan turunan dari PSAK, yaitu PAPSI (revisi) telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2013.

Apa yang membedakan antara Mudharabah dan Musyarakah secara prinsip adalah pada kedudukan modal, pembagian keuntungan dan pengelolaan. Dalam akad mudharabah modal 100% bersumber dari pemilik modal (shahibul maal) dalam hal ini adalah bank sedangkan debitur diperlakukan sebagai pengelola (mudharib). Pada pembiayaan dengan akad Musyarakah terdapat pencampuran modal (al syirkatul maal) antara pemilik modal dengan pengelola.  Modal yang diberikan oleh shahibul maal dapat berupa bentuk uang tunai, emas, perak maupun asset perdagangan seperti barang-barang dan properti sehingga modal yang berbentuk asset tersebut harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai. Jumlah modal harus disepakati oleh para mitra.
Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak terdapat jaminan, namun untuk menghindari adanya penyimpanan yang dilakukan oleh debitur, bank dapat meminta jaminan tambahan. Satu hal yang penting dan terkadang tidak diketahui oleh debitur adalah bahwa dalam pembiayaan musyarakah sebenarnya tidak ada lagi biaya operasional  yang harus ditanggung oleh debitur seperti yang sering terjadi praktek di perbankan. Bank seringkali memasukkan biaya administrasi dan provisi sebagai biaya yang terpisah dari pembiayaan mudharabah dan musyarakah, padahal sebenarnya kedua biaya tersebut seharusnya sudah dibebankan/ter-embedded ke dalam perhitungan modal secara bersama. secara logis menjadi kontradiktif jika biaya administratif dan operasional hanya dibebankan kepada debitur padahal bank pun sebenarnya menyertakan dana di dalam persekutuan modal tersebut :-) sehingga kalau mau dibebankan biaya administratif kedua belah pihak harus dikenakan. ini bunyi di dalam fatwa lo di No.07 dan 08.
 
Keuntungan dalam pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah dan musyarakah adalah porsi keuntungan yang jelas dan adil. Porsi keuntungan harus dapat dikuantifikasi dengan baik, adil dan transparan untuk menghindari perbedaan dan potensi munculnya sengketa dikemudian hari, terutama pada pembiayaan musyarakah. Perhitungan porsi keuntungan kedua akad tersebut dilakukan melalui penentuan nisbah (porsi) yang disepakati bersama antara pemilik modal dan debitur. Sistem pembagian keuntungan harus tertuang jelas di dalam akad. Dalam pembiayaan mudharabah dan musyarakah debitur diharuskan membuat proyeksi pendapatan (PP) yang biasanya wajib terlampir pada akad yang telah dibuat, selain itu debitur juga diwajibkan untuk membuat realisasi pendapatan (RP) pada saat usaha debitur telah berjalan. PP dan RP biasanya digunakan bank dan regulator untuk menentukan salah satu aspek dalam kualitas penyaluran dana yang diterima nasabah.
 
Dalam menentukan besarnya pendapatan yang kemudian akan digunakan sebagai acuan dalam berbagi hasil adalah laporan realisasi pendapatan yang dibuat oleh debitur. Penentuan pendapatan kedua belah pihak dihitung berdasarkan prosentase nisbah masing-masing setelah dikalikan dengan total realisasi pendapatan debitur, dimana realisasi pendapatan tersebut wajib diinformasikan sesuai waktu-waktu yang telah disepakati bersama. Tidak diperbolehkan bank mengakui pendapatan yang hanya bersumber dari Proyeksi Pendapatan saja, dikarenakan proyeksi adalah estimasi/perkiraan dan bukan pendapatan yang riil yang menjadi acuan berbagi hasil. Jika bank menjadikan proyeksi pendapatan sebagai acuan dalam perhitungan berbagi hasil dan bukan dari realisasi pendapatan atas usaha yang riil maka hal tersebut dapat dipersamakan dengan bunga (konsep kepastian dalam ketidakpastian, serta mengalihkan risiko kepada pihak lain) yang tentunya sangat di tentang dalam prinsip syariah.
Bagaimana jika debitur mengalami kerugian dalam usaha yang menggunakan dana dari shahibul maal. Apakah debitur tetap wajib menanggung kerugian tersebut atau tidak?..... Pada prinsipnya jika usaha debitur mengalami kegagalan/kerugian akibat adanya force major atau hal-hal lain yang tidak disengaja ataupun diluar kemampuan debitur maka kerugian pada penyaluran mudharabah akan terserap secara keseluruhan oleh pemilik dana sehingga pemilik dana akan menanggung kerugian yang terjadi, sedangkan jika menggunakan akad musyarakah kerugian akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak sesuai dengan porsi dan kesepakatan kedua belah pihak yang telah tertuang di awal akad.
Sekian informasi dasar tentang penjelasan mudharabah dan musyarakah.
yah iseng-iseng lagi nulis setelah memberikan materi ke PCS (Pendidikan Calon Staf) OJK yang baru :-)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar